Materi Ke-limapuluhsembilan
: 28 Oktober 2021
¤~¤~¤~¤~¤~¤~¤~¤~¤~¤~¤~¤~¤~¤~¤
A. Pembukaan
Assalamualaikum, selamat malam. Saatnya materi!
🔥 PLAGIARISME PADA SEBUAH NOVEL
Oleh: Erni Herawati (September 2016)
Beberapa waktu lalu, sekitar tahun 2013 terdapat sebuah blog yang mencoba mengungkap adanya plagiat yang dilakukan oleh penulis novel bergenre roman. Dalam blog tersebut, diungkap puluhan paragraf tulisan pada novel yang merupakan hasil kutipan dari tulisan pihak lain, khususnya pada gambaran kota di mana cerita itu terjadi.
Novel tersebut berlatar di sebuah kota di negeri Belanda, namun ternyata hampir semua setting latar tentang kota yang digambarkan merupakan copy-paste dari beberapa tulisan lain dari sumber Internet. Jiplakan tulisan sangat terlihat terutama pada bagian yang menggambarkan sudut-sudut beberapa kota di Belanda seperti Leiden dan Amsterdam.
Kasus tersebut di atas telah cukup lama terjadi, tetapi bukanlah tidak mungkin terjadi lagi kasus serupa di kemudian hari. Oleh karenanya, kasus di atas memunculkan pemikiran tersendiri, tentang bagaimana aturan hukum dan etika penulisan pada novel? Etika menulis saat ini lebih banyak didengungkan dan ditekankan pada penulisan akademis/karya ilmiah.
Pada tulisan yang sifatnya akademis, terdapat berbagai pilihan cara untuk menuliskan kutipan-kutipan yang berasal dari sumber lain, tetapi tidak demikian dengan cerita fiksi. Tidak dapat dibayangkan jika pada sebuah cerita fiksi tiba-tiba ditengah-tengah cerita ada tanda kutipan.
Hal ini dikarenakan, cerita fiksi dianggap merupakan hasil perwujudan imajinasi seutuhnya dari si penulis. Kalaupun imajinasi penulis terinspirasi dari cerita lain, biasanya terdapat catatan sebelumnya bahwa cerita fiksi diilhami dari cerita atau sumber yang lain.
Tetapi, bagaimana jika yang terjadi adalah bagian-bagian cerita yang ada di dalam sebuah novel dikutip dari beberapa sumber?, seperti yang terjadi pada contoh kasus di atas.
Novel sebagai karya keaksaraan (literacy work) diatur dalam Undang-undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU-HC). Novel merupakan hasil karya bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan dari inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diwujudkan dalam bentuk nyata.
Novel merupakan sebuah karya yang muncul dari proses yang digambarkan oleh UU-HC. Termasuk di dalamnya ciptaan yang dilindungi sebagaimana diatur pada pasal 40 UU-HC.
Terminologi plagiarisme ataupun plagiat secara khusus tidak ditemukan dalam UU-HC, namun dapat dibaca pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Menurut KBBI, plagiarisme adalah penjiplakan yang melanggar hak cipta.
Plagiat dapat berarti jiplakan, yaitu pengambilan karangan (pendapat dan sebagainya) orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan itu adalah pendapatnya sendiri. Selain dari bentuk penjiplakan, UU-HC juga mengatur tentang perbanyakan dan pendistribusian dalam rangka mendapat keuntungan ekonomi, yang mana bagian ini adalah lanjutan dari perbuatan plagiat.
Di samping perbuatan-perbuatan yang dilarang, UU-HC juga mengatur tentang hak ekonomi dan hak moral pada hak cipta, yang mana hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta secara abadi untuk:
a) tetap dicantumkan atau tidak dicantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum;
b) mengggunakan nama aliasnya atau samarannya;
KAMU SEDANG MEMBACA
Yuk, Berbagi Ilmu! [SELESAI]
RandomTentang kami yang memiliki satu tujuan. Namun, berbeda-beda tempat tinggal, ras, agama, budaya, adat istiadat, bahasa dan rupa. Facebook menjadi awal pertemuan, hingga pada akhirnya bersatu dalam grup WhatsApp. 13 Desember 2020. Satu tahun telah be...