CAIRAN YANG KELUAR DARI FARJI
Penjelasan yang terakhir tentang cairan yang keluar dari farji.
Termasuk sesuatu yang keluar dari farji dan tidak berupa darah di namakan cairan farji, Adapun Ruthubatil farji yaitu cairan yang berwarna putih yang meragukan antara madzi dan keringat, dan cairan tersebut dipertanyakan apakah suci atau najis, dan apakah keluarnya membatalkan wudlu atau tidak?.
Adapun ringkasan hukumnya yaitu: ketika keluarnya dari bagian luar farji maka tidak najis dan tidak membatalkan wudlu, dan ketika keluarnya dari bagian dalam farji maka cairan tersebut membatalkan wudlu dan najis.
Ketika seseorang bimbang, apakah cairan itu keluar dari luar atau dalam maka cairan tersebut tidak membatalkan wudlu dan tidak najis.
Yang dimaksud luarnya farji yaitu: sesuatu yang wajib di basuh ketika mandi dan istinja', sedangkan dalamnya farji itu sebaliknya.
Adapun dalil permasalahan tadi yaitu:
Para ulama' sepakat bahwa hukumnya madzi najis dan membatalkan wudlu. Dan sifatnya madzi itu perkara yang keluar dari dalam farji. Jadi ketika ada cairan yang keluar dari dalam maka cairan itu hukumnya seperti madzi, dan ketika keluar dari luar farji maka di samakan dengan keringat.
Apabila cairan tersebut keluar dari luar maka hukumnya disamakan seperti Keringat yang suci dan tidak membatalkan wudlu.
Dalam keadaan bimbang maka yakinlah karena yaqin itu tidak bisa dihilangkan oleh rasa bimbang dan karena hukum asalnya itu suci dan tidak membatalkan wudlu.
Wallahu a'lam bisshowab...
KAMU SEDANG MEMBACA
Kajian Fikih Wanita
Spiritualassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh jadi ini adalah kajian dari grup WhatsApp seputar haid, nifas dan istihadoh. Bagi wanita ilmu haid, nifas dan istihadoh adalah wajib. Semoga tulisan ini bermanfaat untuk kita aamiin