Menjelaskan tentang umur, masa, warna , dan sifatnya haid.

40 0 0
                                    

Halaman 15_16

PELAJARAN KE 2

Menjelaskan tentang umur, masa, warna , dan sifatnya haid.

     Pelajaran ini akan menerangkan tentang umurnya haid, masa, dan warnanya haid, hukum keruh dan kuning, darah yang di keluarkan oleh perempuan hamil, dan suci yang menyela-nyelai antara beberapa darah haid haid.

    1. UMURNYA HAID 
Seorang bisa dihukumi haid jika umurnya minimal kira-kira 9 tahun qomariyah, Dan maksud dari "Taqribiyyah " (kira-kira) yaitu seorang perempuan yang  berumur 9 tahun kurang dari 16 hari kurang sedikit (waktu yg tidak cukup untuk minimal haid & minimal suci).

Adapun ketika umurnya 9 tahun kurang dari 16 hari tepat (waktu yang cukup untuk digunakan sebagai minimal haid dan suci) atau bahkan lebih (misal 9 tahun kurang 17 hari dst),  maka darah yang keluar sebelum masa itu (9 tahun kurang 16 tepat) dinamakan darah istihadloh, dan untuk menjelaskan keterangan diatas saya akan menyebutkan beberapa contoh:

Contoh:
Apabila seorang perempuan yang belum baligh mengeluarkan darah ketika berumur 9 tahun kurang 10 hari, apakah darah tersebut dihukumi sebagai darah haid?

Jawab:
Ya, dihukumi haid jika sudah menetapi syarat dan darah yang keluar sebelum sempurnanya 9 tahun itu tidak apa-apa. Karena sesungguhnya yang dimaksud dengan minimal umur 9 tahun dengan kira-kira bukan 9 tahun tepat.

Jadi, jika waktu itu tidak cukup untuk di gunakan sebagai minimal haid dan minimal suci maka hukumnya haid (walau umurnya kurang dari 9 tahun).  Dan waktu 10 hari adalah waktu yang tidak cukup untuk di gunakan sebagai minimal haid dan minimal suci, karena sesungguhnya minimal haid adalah 1 hari 1 malam dan minimal suci itu 15 hari 15 malam (total 16 hari).

Contoh:
Ada seorang wanita melihat darah ketika berumur 9 tahun kurang 1 bulan dan darahnya keluar terus menerus sampai 15 hari,  apakah darah tersebut dihukumi haid atau tidak?

Jawab:
Darah tersebut tidak dihukumi darah haid, karena darah tersebut keluar sebelum masanya haid, adapun waktunya haid yaitu 9 tahun qomariyah secara kira kira. Dan darah tadi dihukumi darah istihadloh dan darah rusak.

PERINGATAN !!

Tidak ada umur maksimal seorang wanita bisa dikatakan haid. Seorang perempuan masih bisa haid selama seorang perempuan tersebut masih mengeluarkan darah semasa hidupnya, adapun kebiasaan menopouse ( berhenti mengeluarkan darah haid) itu berumur 62 tahun.

2.  TANDA TANDA BALIGH.

Yang di maksud  baligh yaitu Umur ketika anak kecil -baik laki laki atau perempuan- menjadi orang yang dibebani (diwajibkan melaksanakan) hukum syari'at seperti sholat, puasa, haji dan selainnya.

Baligh bisa di ketahui dengan beberapa perkara:

1) keluarnya darah haid bagi seorang perempuan yang berumur 9 tahun qomariyah kira kira yang sudah di jelaskan tadi.

2). Keluarnya mani bagi seorang laki-laki dan perempuan yang berumur 9 tahun qomariyah dengan kira-kira menurut ibnu hajar dan 9 tahun tepat menurut imam romli.

3). Sempurnanya umur 15 tahun qomariyah tepat, ketika tidak adanya perkara yang sudah di sebutkan sebelumnya. (Belum haid ataupun belum keluar mani).

   3) Masanya haid.
Haid mempunyai masa minimal, masa maksimal, dan masa umumnya haid.

1) Masa minimal.
Masa minimal: minimal haid yaitu 1 hari 1 malam ( kira-kira 24 jam ).

Adapun batasannya haid yaitu: terlihatnya darah dari luarnya farji, sekira apabila seorang perempuan memasukkan kapas ke dalam farjinya maka terdapat darah pada kapas tersebut.

Adapun (penghitungan) masa minimal haid itu ada 2 contoh:

1) ketika seorang perempuan melihat darah itu keluar terus menerus selama kira -kira 24 jam.

2) ketika seseorang perempuan melihat darah yang putus-putus seperti 1 jam suci dan 1 jam keluar darah, akan tetapi jika ditotal jumlahnya mencapai 24 jam dalam waktu 15 hari 15 malam, maka semuanya dihukumi darah haid, seperti hadits yang InsyaAllah akan di sebutkan.

2) Masa maksimal

Paling lamanya haid itu 15 hari 15 malam.

3) Masa kebiasaan.

Kebiasaan (umumnya) masa haid bagi seorang wanita yaitu 6 hari atau 7 hari.

Adapun dalil pengira-ngiraan masa haid diambil dari penelitian




imam syafi'i, yaitu meneliti perkara yang terjadi dan ada. dan imam syafii telah menemukan kejadian-kejadian yang sesuai dengan penelitiannya. 

Ketika kamu sudah mengetahui keterangan tadi,  kemudian ada seorang perempuan yang melihat darah kurang dari minimal masa haid, maka darah tadi dihukumi darah fasad dan Istihadloh, dan  apabila ia melihat darah setelah masa maksimal haid (yaitu lebih dari 15 hari 15 malam ), maka ia di anggap mustahadloh yang hukum sucinya bercampur dengan haid, sehingga masalah ini di kembalikan pada salah satu pembagian mustahadloh yang banyaknya ada 7, yang nanti akan dijelaskan  dalam pelajaran yang ke 7 tentang pembahasan mustahadloh fil haid.

Wallahu a'lam bisshowab ...

Kajian Fikih WanitaTempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang