4) Sifat darah haid.
Adapun darah haid itu mempunyai beberapa sifat yaitu: hitam, merah, merah kekuning-kuningan (coklat), kuning, keruh.
Adapun maksud darah keruh yaitu: warna di antara kuning dan putih. terkadang darah haid kental, terkadang juga berbau busuk.
Ketika seseorang perempuan sudah mengetahui keterangan yang lalu, maka ketahuilah sesungguhnya qoul yang lebih shohih dari beberapa qoulnya imam kita yaitu imam syafi'i mengatakan bahwa sesungguhnya darah keruh dan kuning itu termasuk darah haid.
Karena imam bukhori meriwayatkan sesungguhnya seorang perempuan diutus datang pada sayyidah aisyah RA dengan membawa kain (Yang didalamnya terdapat kapas yang ada darah kuningnya) maka sayyidah aisyah RA mengucapkan " janganlah tergesa-gesa untuk (mandi) suci, sehingga kamu melihat kapas itu putih bersih".
5. Darah yang dilihat oleh wanita hamil.
Ketika orang hamil melihat darah yang patut disebut darah haid, dengan gambaran darah tersebut keluar sampai 1 hari 1 malam. Maka menurut qoul adzhar dari beberapa qoul imam imam syafi'i RA, sesungguhnya darah tersebut adalah darah haid.
Karena keumuman beberapa dalil yang menganggap bahwa darah tsb (yang dilihat ibu hamil) adalah darah haid, seperti firman Allah ( Qul huwa adza) surah Al baqarah ayat 222,
Dan sabda nabi "sesungguhnya darah yang haid itu berwarna hitam seperti yang sudah diketahui ."
6. Bersih (suci) yang menyela-nyelai di antara dua darah haid.
Ketika perempuan haid mengeluarkan darah 1 hari, 1 hari suci, atau 1 jam keluar darah, dan 1 jam suci dan seterusnya (yang penting jumlah keseluruhan darah mencapai 24 jam dalam masa 15 hari) , maka tidak ada perbedaan pendapat dalam madzhab bahwa waktu ketika darah keluar dihukumi haid, dan tidak ada khilaf bahwa ketika orang tersebut telah suci (bersih dari darah) maka wajib baginya untuk mandi, sholat, dan puasa, dan di perbolehkan bagi suaminya untuk mewatinya; karena dhohirnya perempuan tadi suci dan tidak ada darah yang kembali.
Namun para ulama' berbeda pendapat pada masalah suci yang terdapat di antara 2 haid.
Menurut qoul adzhar (sahbi) darah tersebut dihukumi haid dengan beberapa syarat, yaitu:
1. Jumlah keseluruhan darah yang keluar serta sucinya tidak melebihi 15 hr 15 mlm , apabila darahnya keluar melebihi 15 hr 15 malam dan ketika sempurna 15 hari darah terus keluar walaupun sebentar, maka perempuan tersebut dikatakan mustahadloh fil haid, yang haidnya bercampur dengan istihadloh dan hukumnya di kembalikan pada salah satu pembagian mustahadloh yang ada 7.
Dan ketika waktu sempurnanya 15 hari tidak ada darah, maka wanita tersebut masih mempunyai masa suci yang harus disempurnakan. Adapun darah selebihnya di katakan darah haid yang baru.
2. Jumlah darah yang keluar tidak kurang dari minimal darah haid ( sehari semalam) , jika darah tersebut kurang dari 1 hari 1 malam maka darah tersebut dihukumi darah rusak dan Istihadloh.
Berikut ini contoh yang sesuai dengan perkara yang sudah dijelaskan tadi.
Contoh 1: seorang wanita keluar darah 3 hari dan berhenti kemudian keluar lagi pada hari ke-10 lalu berhenti lagi. maka 3 hari darah yang pertama dan darah pada hari ke-10 di hukumi haid dengan tanpa khilaf.
Adapun bersih (suci) yang memisah antara 3 hari dan 10 hari dihukumi haid karena ikut pada qoul adzhar.
Dan karena sudah memenuhi beberapa syarat sekira jumlah darah melebihi 1 hari 1 malam dan semua darah tersebut masih dalam lingkup 15 hari 15 malam.
Contoh 2: Seorang wanita mengeluarkan darah 6 jam dalam sehari setelah itu berhenti. kemudian hari ke 5 ia mengeluarkan darah 10 jam dan berhenti. Maka semua darah tersebut dihukumi istihadloh, karena jumlah darah kurang dari 1 hari 1 malam.
KAMU SEDANG MEMBACA
Kajian Fikih Wanita
Духовныеassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh jadi ini adalah kajian dari grup WhatsApp seputar haid, nifas dan istihadoh. Bagi wanita ilmu haid, nifas dan istihadoh adalah wajib. Semoga tulisan ini bermanfaat untuk kita aamiin