PENJELASAN SUCI DARI HAID DAN NIFAS BAG 3

20 0 0
                                    

Halaman 23 sampai 27

PELAJARAN KE TIGA

SUCI DARI HAID DAN NIFAS

Setelah kita mengetahui pelajaran- pelajaran yang telah lalu yang berhubungan dengan haid, Maka akan saya jelaskan pada pelajaran kali ini penjelasan tentang,

1.Kapan seorang wanita di hukumi haid.

2.Kapan seorang wanita di hukumi suci.

3.Tanda-tanda suci

4.Suci di antara dua haid

5.Suci antara haid dan nifas serta suci di antara nifas dan haid.

1. KAPAN SEORANG WANITA DI HUKUMI HAID.

Kaidahnya yaitu kita menghumi haid ketika darah keluar pada masa yang memungkinkan haid,

CONTOH:
Ketika ada seseorang wanita baru pertama kali mengeluarkan darah, maka darah yang di keluarkan di hukumi haid ketika darah tersebut keluar pada umur yang memungkinkan haid yaitu 9  tahun qomariyah secara kira kira, seperti keterangan yang sudah dijelaskan (usia minimal seorang bisa dihukumi haid).

Adapun seorang wanita yang sudah pernah mengalami haid dan suci, Maka dia dihukumi haid lagi ketika darah keluar setelah masa suci 15 hari atau lebih ( jika suci antara dua darah yang keluar kurang dari 15 hari, maka perinciannya seperti yang sudah dijelaskan kemarin).

Dan apabila keluar darah tidak setelah 15 hari (minimal masa suci) akan tetapi darah tersebut keluar sebelumnya, maka darah tersebut di hukumi darah rusak, dan perempuan tersebut harus menyempurnakan minimal sucinya dan darah yang tersisa di hukumi haid yang baru.

Kemudian ketika kita menghukumi haid, maka seorang wanita harus menghindar semua perkara yang di larang bagi wanita haid seperti puasa,  sholat, dan wathi. dan perempuan tadi tidak harus menunggu sampai darah mencapai 1 hari 1 malam,  karena dzohirnya darah itu dihukumi haid.
Dan kita menghukumi darah haid karena wanita tersebut mengeluarkan darah.

Kemudian jika ternyata darah yang keluar kurang dari 1 hari 1 malam, maka dia harus mengqodo'i semua perkara yang di tinggalkannya seperti puasa, sholat, dll. juga tidak di wajibkan mandi karena dia belum dihukumi haid.

2. KAPAN SEORANG WANITA DI HUKUMI SUCI.

Seperti halnya Seorang wanita dihukumi haid sebab mengeluarkan darah (di masa imkan), begitu juga dia dihukumi suci sebab berhentinya darah setelah mencapai minimal masa haid (24 jam), seperti contoh seseorang wanita mengeluarkan kapas yang bersih dan tidak ada bekas darah,  maka dia di perintah untuk mandi, sholat, puasa,  dan halal untuk mewathinya.

Jika darah kembali lagi pada masa haid, maka jelas ibadahnya dilakukan ketika masa haid tidak sah sehingga dia hanya diperintah untuk mengqodo'i puasa saja,  dan dia tidak berdosa karena melakukan ibadah (sholat, puasa) tersebut.

Suaminya juga tidak berdosa sebab mewathi istrinya. Karena melihat permasalahan ini berdasarkan dzohirnya (suci/ bersih dari darah).

Kemudian jika setelah itu darah berhenti lagi maka dia di hukumi suci, begitu terus selagi darah yang keluar belum melebihi 15 hari.

Apabila ada seorang wanita terbiasa mengeluarkan darah terputus-putus (keluar berhenti keluar berhenti), apakah dia wajib mandi dan sholat setiap darah berhenti keluar?

Jawab:

Terdapat perbedaan pendapat diantara ahli fiqih bermadzhab syafi'i iyyah dalam masalah ini.

1. Menurut pendapat imam Arrofi'i ketika darah berhenti dia tidak usah mandi, sholat dll. Karena dzohirnya di samakan pada bulan sebelumnya. (Darah terputus-putus dan semua dihukumi haid).

2. Menurut pendapat yang diunggulkan oleh Imam Nawawi, dia wajib melakukan perkara yang di wajibkan bagi orang yang suci walaupun dia punya kebiasaan suci kemudian darahnya keluar lagi.

3. Pendapat qoul mu'tamad menurut madzhab yang di shohihkan oleh imam nawawi,  boleh mengamalkan  pendapat imam rofi'i (untuk dirinya sendiri) dalam masalah ini.

3. TANDA-TANDA SUCI DARI HAID.

Tanda berhentinya haid atau benar-benar suci adalah ketika berhenti mengeluarkan darah baik berwarna kuning dan keruh. Entah dia mengeluarkan cairan putih (penanda suci) atau tidak.


*****

Adapun hadis yang disebutkan imam bukhori dalam kitab shohihnya telah di benarkan oleh hadis dari sayyidah Aisyah , sesungguhnya sayyidah Aisyah berkata pada para wanita :"Janganlah tergesa-gesa untuk bersuci sehingga kalian melihat kapas yang putih bersih".

Penjelasan hadis tadi yaitu seorang wanita tidak boleh bersuci sehingga ia melihat kapas seperti halnya gamping (kapur) dalam hal putihnya. Dan di kapas tersebut tidak ada bekas darah.

Lafadz qosshoh difathah Qofnya dan ditasydid shodnya artinya adalah gamping.
Cairan putih bersih (penanda suci) disamakan dengan gamping (kapur).

4. SUCI DI ANTARA DUA HAID.

Minimal suci di antara 2 haid yaitu 15 hari 15 malam, karena sesungguhnya jika maksimal haid adalah15 hari 15 malam, maka minimal suci di antara dua haid harus 15 hari 15 malam.

Karena pada umumnya, perempuan dalam 1 bulan mengalami haid dan suci.

Adapun kebiasaan suci di antara dua haid yaitu sisa setelah masa umumnya haid (6/7  hari) yaitu 23/24 hari,

Tidak ada batas untuk maksimal suci dari haid. Terkadang wanita tersebut seumur hidup hanya haid 1 kali atau bahkan tidak haid sama sekali.

5. SUCI ANTARA HAID DAN NIFAS

Keterangan ini sudah dijelaskan tadi. Menurut qoul adzhar dari ucapannya imam syafi'i sesungguhnya orang hamil itu haid. Maka tidak ada batas minimal suci di antara haid dan nifas.

Bahkan terkadang tidak ada suci yang memisah antara haid dan nifas.

Seperti ketika orang yang hamil mengeluarkan darah 5 hari kemudian darah terus keluar sampai melahirkan.

Maka darah sebelum melahirkan dihukum haid dan darah setelah melahirkan dihukumi nifas.

6. SUCI DI ANTARA NIFAS DAN HAID

Adapun suci di antara nifas dan haid itu ada 2 kondisi:

1. Apabila darah keluar sebelum mencapai masa maksimal nifas yaitu 60 hari maka sucinya di syaratkan 15 hari 15 malam.

Contoh :
Seorang wanita nifas mengeluarkan darah 10 hari kemudian berhenti selama 15 hari kemudian darah datang lagi (5 hari misalnya) ,maka darah yang akhir (yaitu 5 hari) di hukumi haid.

2.Apabila darah keluar melewati masa 60 hari,maka sucinya tidak disyaratkan 15 hari.

Contoh:
Darah nifas berhenti setelah 50 hari kemudian keluar lagi pada hari ke 61 maka sesungguhnya darah tlyang keluar pada hari ke 61 di hukumi haid walaupun pemisahnya kurang dari 15 hari.

Wallahu a'lam bisshowaab....

Kajian Fikih WanitaTempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang