Copyright Infringement

81 11 0
                                    

Ya, kalau kalian mendapat notifikasi ini dan udah selesai membaca cerita ini, silakan baca ataupun silakan lewati bab ini. Kalau mau lebih mengerti, silakan dibaca dengan teliti apa yang ingin aku sampaikan di sini hingga akhir.

Sekarang, aku mau memberi satu hal penting bahwa plagiasi/memplagiat/menjiplak cerita milik orang lain SAMA SEKALI TIDAK DIBENARKAN. Dan hari ini, aku sudah menindak tegas oknum tersebut ke pihak wattpad, lebih tepatnya ke DMCA (Digital Millennium Copyright Act).

AKU SANGAT MENOLAK ADANYA TINDAKAN PLAGIASI DALAM BENTUK APA PUN. Pelanggaran hak cipta bukan untuk main-main meski kamu telah mengganti nama tokoh dan unsur-unsur lainnya. Udah ada undang-undangnya juga, dek. Kalau kamu udah kena hukum pidana dan hukum perdata, nantinya akan kelimpungan minta ampun. Yakin dah.

Dan di sini aku tidak akan menyebutkan nama akun maupun nama si pelaku sebagai bentuk menghargai privasinya. Dan kamu, kalau membaca bab ini, dimohon untuk lebih berhati-hati dan bijak dalam menuliskan sesuatu. Hasil yang kamu peroleh dari proses mencontek tidak akan berujung baik pada akhirnya. Even though jumlah baca dan vote cerita kamu nantinya bertambah banyak, itu hasil dari menyalin tempel karya orang lain. Be bold and be yourself, dear.

Aku udah capek marah-marah kemarin di wall. Sekarang, aku udah lebih tone down karena lega laporanku udah ter-submit ke pihak yang benar dan resmi. Aku udah menulis secara jujur dan sebenar-benarnya dalam laporan tersebut. Meski hanya deskripsi cerita yang dijiplak, tetap saja itu hasil buah pikirku dan tidak seharusnya ditulis ulang dengan gaya serta tatanan kalimat yang sama di akun orang lain. Jadi, inilah jalan terakhirku.

Pada akhirnya harus aku nanti yg mengganti deskripsi cerita (karena dia sama sekali nggak merespon). Oke, legowo aja. Semoga dengan kamu meng-copy paste deskripsi cerita orang lain nggak bikin kamu rugi ya. Terima kasih, dear.

 Terima kasih, dear

Ups! Gambar ini tidak mengikuti Pedoman Konten kami. Untuk melanjutkan publikasi, hapuslah gambar ini atau unggah gambar lain.

UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap.

Lingkup ciptaan yang dilindungi;

Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menetapkan secara rinci ciptaan yang dapat dilindungi, yaitu:

1. buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;

2. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;

3. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;

4. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;

5. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;

6. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;

7. arsitektur;

8. peta;

9. seni batik;

10. fotografi;

11. sinematografi;

12. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

Tautan sumber: https://dik.ipb.ac.id/hak-cipta/#:~:text=UU%20No.%2019%20Tahun%202002,telah%20dituangkan%20dalam%20wujud%20tetap.

Carita de Macaronia || UN1TY [SELESAI]Tempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang