Menggambar?

1.4K 49 7
                                    

Pertama: Telah datang nash-nash qath'iy perihal pengharaman tashwir (menggambar): seperti hadits Aisyah radliyallahu 'anha dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda:

أَشَدُّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ القِيَامَةِ الَّذِينَ يُضَاهُونَ بِخَلْقِ اللهِ

"Manusia yang paling berat adzabnya di hari kiamat adalah orang-orang yang menandingi ciptaan Allah" (Muttafaq 'alaih)

Al Bukhari dan Muslim serta para pemilik As Sunan meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata:

إِنَّ أَصْحَابَ هَذِهِ الصُّوَرِ يُعَذَّبُونَ يَوْمَ القِيَامَةِ، يُقَالُ لَهُمْ: أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ

"Sesungguhnya para pembuat gambar-gambar ini diadzab di hari kiamat, dikatakan kepada mereka: Hidupkanlah apa yang kalian ciptakan."

Dari Abu Zur'ah berkata: Saya bersama Abu Hurairah masuk ke rumah Marwan Ibnul Hakam, maka ia melihat di dalamnya lukisan-lukisan sedang ia itu dibangun, maka ia berkata: Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: Allah 'azza wa jalla berkata:

وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ ذَهَبَ يَخْلُقُ كَخَلْقِي، فَلْيَخْلُقُوا ذَرَّةً أَوْ فَلْيَخْلُقُوا حَبَّةً أَوْ فَلْيَخْلُقُوا شَعِيرَةً

"Dan siapakah orang yang lebih zalim daripada orang yang melakukan penciptaan seperti ciptaan-Ku, maka hendaklah mereka menciptakan sebutir jagung, atau hendaklah mereka menciptakan suatu biji, atau hendaklah mereka menciptakan sebutir gandum"(Muttafaq 'alaih)

Dan hadits-hadits lainnya yang banyak lagi shahih dalam bab ini.

Kedua: Diharamkan dari gambar-gambar itu hal-hal berikut ini:

Patung-patung tiga dimensi bila ia makhluk yang bernyawa; yaitu manusia atau hewan, dan telah ada di dalam hadits:

إِنَّ الْمَلَائِكَةَ لَا تَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ، وَلَا صُورَةٌ

"Sesungguhnya malaikat tidak masuk ke dalam rumah yang di dalamnya ada anjing dan patung" (HR Muslim)

Lukisan-lukisan tangan bagi makhluk yang bernyawa, dan itu berdasarkan nash-nash yang lalu. Al Alusiy rahimahullah berkata: "Dan bagi kami tidak ada perbedaan antara gambar yang memiliki bayangan (tiga dimensi) ataupun tidak memiliki bayangan, seperti gambar kuda yang dipahat di karton atau di tembok umpamanya, dan di dalam syari'at kita telah ada nash-nash yang berisi ancaman keras terhdap orang-orang yang melukis." Selesai (Ruhul Ma'aniy 22/119)

Ketiga: Dibolehkan dari gambar-gambar itu hal-hal berikut ini:

Setiap gambar makhluk tak bernyawa, seperti menggambar benda-benda padat, gunung, pepohonan, planet, bintang, laut dan seterusnya. Dari Said ibnu Abil Hasan berkata: Datang seorang pria kepada ibnu 'Abbas, terus berkata: Sesungguhnya saya adalah orang yang melukis gambar-gambar ini maka berilah saya fatwa dalam hal ini? Maka ibnu 'Abbas berkata kepadanya: Mendekatlah kepada saya, maka ia mendekat kepadanya, terus ibnu 'Abbas berkata: Mendekatlah kepada saya, maka ia mendekat sampai meletakkan tangannya di atas kepalanya, ia berkata: Saya memberitahumu dengan apa yang telah saya dengar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata:

كُلُّ مُصَوِّرٍ فِي النَّارِ، يَجْعَلُ لَهُ، بِكُلِّ صُورَةٍ صَوَّرَهَا، نَفْسًا فَتُعَذِّبُهُ فِي جَهَنَّمَ

Kutipan Islami & Inspirasi Tentang IslamTempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang