📕MENGUSAP KAOS KAKI YANG TIPIS KETIKA BERWUDHU
Bismillah was shalatu was salamu 'ala Rasulillah, wa ba'du
💎 Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah
📩 Pertanyaan : '''Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukum mengusap kaos kaki yang tipis pada waktu wudhu?'''
📝 Jawaban : Diantara syarat mengusap kaos kaki adalah kaos kaki tersebut harus tebal dan menutupi seluruh permukaan kulit. Jika kaos kaki tersebut tipis, maka mengusapnya tidak boleh, karena jika kaos kaki tersebut terlalu tipis maka telapak kaki tidak tertutup dengan sempurna.
📗BATALNYA MENGUSAP KHUF APABILA KHUF TERSEBUT DILEPAS
💝 Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah
📩 Pertanyaan : '''"Ada seorang laki-laki yang berwudhu dengan mengusap kaos kakinya, kemudian dia melepas kaos kaki tersebut ketika kakinya bau. Lalu dia shalat dan tidak membasuh kedua kakinya. Bagaimana hukum shalatnya dalam keadaan seperti ini?"'''
📝 Jawaban : Apabila dia melepas kaos kaki tersebut dalam keadaan masih mempunyai wudhu yang pertama (belum berhadats dari pertama kali dia memakai kaos kaki), maka berarti dia masih mempunyai wudhu dan lepasnya kaos kaki tersebut tidak berpengaruh apa-apa.
📌 Tetapi apabila dia melepas kaos kaki tersebut setelah dia berhadats maka hukumnya batal dan dia harus mengambil air wudhu lagi seperti biasa, karena hukum bolehnya mengusap khuf akan hilang apabila khuf tersebut dilepas. Demikianlah pendapat para ulama yang paling shahih. Dan Allah Subhanahu wa Ta'ala Maha Penolong pada kebenaran.
📘SYARAT-SYARAT MENGUSAP KHUF
💍 Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah
📩 Pertanyaan : '''"Apakah mengusap khuf itu diperbolehkan untuk semua jenis khuf atau harus khuf jenis tertentu?"'''
📝 Jawaban : Mengusap khuf itu diperbolehkan dengan syarat khuf tersebut menutupi seluruh permukaan kulit dari telapak kaki sampai ke mata kaki dan khuf tersebut harus bersih dari najis. Khuf tersebut boleh terbuat dari kulit binatang yang halal seperti unta, sapi, kambing dan lain-lain. Dan khuf tersebut dipakai dalam keadaan suci dari hadats kecil (sesudah berwudhu).
🔖 Diperbolehkan mengusap kaos kaki yang terbuat dari katun atau wol atau sejenisnya, dengan syarat kaos kaki tersebut bisa menutupi kedua telapak kaki. Dalam hal ini kaos kaki tersebut hukumnya seperti khuf. Demikianlah pendapat para ulama yang lebih shahih, berdasarkan sebuah hadits yang menyatakan bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabat Radhiyallahu 'anhum sering mengusap kaos kaki dan sepatu. Kaos kaki dan sepatu dihukumi seperti khuf karena fungsinya sama. Tentu saja hal ini harus sesuai dengan waktu mengusapnya sehari semalam bagi orang mukim dan tiga hari tiga malam bagi musafir terhitung sejak pertama kali mengusap dari hadats berdasar pendapat dari ulama yang paling shahih.
⚠ Perlu diketauhi bahwa mengusap khuf itu hanya berlaku untuk menghilangkan hadats kecil saja (kencing, kentut dan buang air besar). Adapun hadats besar tidak bisa dihilangkan dengan mengusap khuf. Orang yang berhadats besar harus melepaskan khuf agar kedua telapak kakinya bisa terbasuh oleh air ketika mandi junub. Hal ini berdasarkan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Shafwan bin Asal Radhiyallahu 'anhu, dia berkata.
كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه و سلم يَأْمُرُنَا إِذَا كُنَّا سَفَرَ أَنْ لاَ نَنْزِعَ خِفَافَنَا ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِهِنَّ إِلاَّ مِنْ جَنَابَة
"Ketika kami dalam keadaan musafir Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan apabila kami buang air besar, kencing dan tidur, tidak usah melepas khuf-khuf kami selama tiga hari tiga malam kecuali bagi yang junub."
Hadits Riwayat An-Nasa'i ; 126, Tirmidzi : 89 lafal ini darinya dan Ibnu Khuzaimah dan dishahihkan oleh keduanya, sebagaimana diterangkan oleh Ibnu Hajar dalam Bulughul Maram.
📌 Yang dimaksud dengan hadats besar adalah junub, haid dan nifas, sedangkan hadats kecil adalah kencing, kentut dan selainnya dari pembatal-pembatal wudhu Dan Allah Subhanahu wa Ta'ala maha penolong.
والله أعلم... وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
🗂 Referensi : Disalin dari kitab Al-Fatawa Juz Tsani, Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Edisi Indonesia Fatawa bin Baaz
---------------------------***---------------------------
💎 Grup Dakwah Permata Sunnah📱 Mau Dapat Ilmu Syar'i ? Mari bergabung bersama GRUP PERMATA SUNNAH. Silahkan Join. Click !
• (Pria) : http://bit.ly/DPS-admIkhwan
• (Wanita) : http://bit.ly/2DPS-admAkhwat
📧 Gabung BC. BBM Dakwah : DA23EC5A
📮 Gabung Chanel Telegram : telegram.me/PermataSunnah
📸 Instagram : https://www.instagram.com/dakwah.permatasunnah/🌐 Silahkan disebar Artikel ini dengan tidak menambah dan mengurangi isi tulisan. Semoga menjadi sebab hidayah dan menjadi amal jariyah serta memudahkan jalan kita semua menuju Surga, insya Allah... Aamiin
KAMU SEDANG MEMBACA
Tanya Jawab Seputar Agama Islam
SpiritualBerisi tentang tanya jawab seputar aqidah, fiqih, dan segala hal yang ada kaitannya dengan agama dalam kehidupan sehari-hari. Memurnikan kembali keislaman yang hakiki.