📩 سُؤَالٌ وَجَوَابٌ
SOAL JAWAB
════════✂ '''WANITA MEMOTONG PENDEK RAMBUTNYA'''
📥 Pertanyaan:
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّٰهِ وَبَرَكَاتُهُ
Afwan Ustadz, apakah hukum wanita yang sudah bersuami memotong rambutnya dan apa ada dalil shahihnya?
بارك اللّه فيكم و جزاكم اللّه خيرا يا أستاذ
Dari: Ummu Aqila
📤 Jawaban:
وعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّٰهِ وَبَرَكَاتُهُ
Bismillah was shalatu was salamu 'ala Rasulillah, wa ba'du.
Wanita memotong atau memendekkan rambut hukumnya BOLEH. Dari Abu Salmah bin 'Abdurrahman, ia berkata, "Aku pernah menemui 'Aisyah bersama saudara sepersusuan 'Aisyah. Dia bertanya pada 'Aisyah mengenai mandi janabah yang dilakukan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam." Saudaranya tadi berkata,
وَكَانَ أَزْوَاجُ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- يَأْخُذْنَ مِنْ رُءُوسِهِنَّ حَتَّى تَكُونَ كَالْوَفْرَةِ
"Istri-istri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengambil rambut kepalanya (artinya: memendekkannya) sampai ada yang tidak melebihi ujung telinga" (HR. Muslim no. 320)
Imam An Nawawi berkata,
وَفِيهِ دَلِيل عَلَى جَوَاز تَخْفِيف الشُّعُور لِلنِّسَاءِ
"Ini dalil yang menunjukkan bolehnya memendekkan rambut bagi wanita." (Syarh Muslim, 4:/5)
Syaikh Sholeh Al Fauzan dalam sesi tanya jawab ditanya, "Apa hukum seorang wanita memendakkan rambutnya?
Beliau hafizhohullah menjawab, Jika memang rambut panjang mengganggu (aktivitas) wanita tersebut, maka boleh saja untuk dipendekkan. Namun bila tidak mengganggu, maka yang terbaik bagi wanita adalah memiliki rambut panjang karena itu menunjukkann kecantikan dirinya. [Fatwa Syaikh Sholeh Al Fauzan dalam Durus "Tathirul I'tiqod-Ash Shon'ani", Riyadh-KSA, Selasa-20 Rabi'ul Awal 1432 H, 22/02/2011]
Dan perlu diingat dalam memotong rambut maka aturannya sbb: Tidak boleh ditujukan untuk menyerupai model rambut wanita kafir atau wanita fasik, seperti artis dan semacamnya. Atau menyerupai model rambut laki-laki. Dan harus Dilakukan dengan izin suami.
Adapun menggundul rambut maka hukumnya TERLARANG, kecuali ada kebutuhan darurat. Ini berdasarkan hadis dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu, beliau mengatakan:
أن النبي صلى الله عليه وسلم نهى أن تحلق المرأة رأسها
"Bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang para wanita menggundul rambutnya." (HR. Nasai, Turmudzi, dan Abu Daud)
Dalam riwayat yang lain, dari Aisyah radhiyallahu 'anha, beliau mengatakan:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ تَحْلِقَ المَرْأَةُ رَأْسَهَا
"Bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang para wanita menggundul rambutnya." (HR. Turmudzi)
Wallahu a'lam
🖊Dijawab oleh Akhukum Fillah Abu Muhammad Royhan Hafidzahullah
🗂 Referensi: Kajian Online Permata Sunnah Muslimah
▬▬▬▬✦✦📚✦✦▬▬▬▬
💎 Grup Dakwah Permata Sunnah
🌐 Web: https://www.permatasunnah.com
📸 Instagram: https://www.instagram.com/dakwahpermatasunnah/
📲 Grup WhatsApp. Silakan Join. Click !
• (Pria): http://bit.ly/2DPS-admIkhwan
• (Wanita): http://bit.ly/2DPS-AdmAkhwat
📧 BC. BBM Dakwah: DA23EC5A
📮Channel Telegram: telegram.me/PermataSunnah
💻 Fanspage: fb.me/GrupDakwahPermataSunnah•┈•┈•┈•┈•◎❀❅❀◎•┈•┈•┈•┈•
🌍 *Donasi Grup Dakwah Permata Sunnah*
🏧 Bank Negara Indonesia (BNI Syariah) | No. Rek: 0617861121📲 Konfirmasi: 0822-9386-8892 (WA-SMS)
KAMU SEDANG MEMBACA
Tanya Jawab Seputar Agama Islam
SpiritualBerisi tentang tanya jawab seputar aqidah, fiqih, dan segala hal yang ada kaitannya dengan agama dalam kehidupan sehari-hari. Memurnikan kembali keislaman yang hakiki.