Surat Perjanjian

468 34 1
                                    

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA


Pada hari ini, di Seoul, telah ditandatangani perjanjian kerjasama antara :

Nama               : Kim Tae Hyung
No KTP            : 32094xxxx
Alamat             : Daegu Geonchang

Bertindak atas nama pribadi, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA

Nama               : Park Soo Young
No KTP            : 32095xxxx
Alamat             : East Jeju

Bertindak atas nama pribadi, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA adalah pribadi yang bermaksud untuk bekerjasama dengan PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan ini mengikat suatu perjanjian kerjasama dengan kondisi sebagai berikut:

MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud dan tujuan perjanjian kerjasama ini adalah PARA PIHAK sepakat untuk melakukan kerjasama mengembalikan nama baik PIHAK KEDUA.

RUANG LINGKUP

Ruang lingkup perjanjian kerjasama ini adalah:

1. Diacara Music dimana terdapat banyak fans.
2. Ditempat dimana terdapat banyak paparazzi
3. Dan tempat lain yang memungkinkan untuk dilihat banyak orang

HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK

PIHAK PERTAMA berkewajiban:

1. Menjaga nama baik PIHAK KEDUA dimanapun berada
2. Menjaga informasi rahasia dari PIHAK KEDUA
3. Memberikan ijin jika PIHAK KEDUA ingin melakukan hal lain-lain yang tidak tertulis dalam perjanjian
4. Melarang PIHAK KEDUA untuk berbuat onar

PIHAK PERTAMA berhak :

1. Melarang PIHAK KEDUA melakukan hal yang menyimpang dalam perjanjian
2. Memberikan hukuman kepada PIHAK KEDUA jika sudah tiga (3) kali melakukan hal yang

PIHAK KEDUA berkewajiban:
1. Mengirim pesan setiap hari kepada PIHAK PERTAMA
2. Selalu meminta ijin jika akan pergi kemanapun kepada PIHAK PERTAMA
3. Menjaga nama baik PIHAK PERTAMA dengan tidak membuat onar
4. Menjaga informasi rahasia dari PIHAK PERTAMA

PIHAK KEDUA berhak:
1. Mendapat kebebasan untuk beradu pendapat dengan PIHAK PERTAMA
2. Bebas dengan mudah menemui kekasihnya hanya dengan menyetujui syarat yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA
3. Menolak permintaan PIHAK PERTAMA jika permintaan tersebut terdengar aneh

PELAKSANAAN

PIHAK KEDUA berposisi sebagai kekasih PIHAK PERTAMA.

JANGKA WAKTU

Fleksibel sampai nama PIHAK KEDUA kembali bersih

BERAKHIRNYA PERJANJIAN

PARA PIHAK sepakat bahwa Perjanjian Kerjasama ini berakhir bilamana :

1. Jangka waktu Perjanjian Kerjasama ini telah berakhir dan tidak diperpanjang lagi
2. Salah satu pihak tidak memenuhi salah satu ketentuan dalam pasal-pasal serta ayat-ayat Perjanjian Kerjasama

PERSELISIHAN

Apabila dikemudian hari timbul perselisihan dalam pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan melalui jalan musyawarah dan mufakat.

KETENTUAN LAIN-LAIN

Ketentuan yang tidak tercantum dalam perjanjian harus dicantumkan dalam perjanjian terpisah yang disepakati oleh PARA PIHAK atas dasar niat baik.PARA PIHAK sepakat untuk menjaga kerahasiaan ini, kecuali bila dinyatakan untuk dibuka berdasarkan hukum yang berlaku.

PENUTUP

Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) asli masing-masing sama bunyinya di atas kertas bermaterai cukup serta mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani PARA PIHAK.Perjanjian ini berlaku efektif sejak tanggal ditandatangani bersama oleh PARA PIHAK.

Hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam Perjanjian Kerjasama ini akan diatur kemudian oleh PARA PIHAK berdasarkan kesepakatan bersama.

Seoul, -------------------

PIHAK PERTAMA    

Kim Taehyung

                                                              PIHAK KEDUA

 Park Soo Young

Dating Scandal📌 ||YSJ X PSY|| Vol. 1 [END]Tempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang