Hukum Mencicil Mahar Nikah

11 2 0
                                    

*Hukum Mencicil Mahar Nikah bolehkah ..?*
(BAG 2)

Dalam kitab Alfiqh al-Manhaji disebutkan bahwa mahar adalah harta yang wajib diberikan suami kepada istrinya disebabkan adanya akad nikah. Oleh karena itu, meski hukumnya wajib mahar bukan bagian dari rukun nikah.

Kewajiban memberikan mahar ini berdasarkan firman Allah surah Annisa’ ayat 4:

*وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً*

“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.”

Juga berdasarkan hadis Nabi Saw. yang diriwayatkan Imam al-Bukhari dari Sahl bin Sa’id al-Sa’idi ;

*أَتَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ امْرَأَةٌ، فَقَالَتْ: إِنَّهَا قَدْ وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلَّهِ وَلِرَسُولِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: مَا لِي فِي النِّسَاءِ مِنْ حَاجَةٍ، فَقَالَ رَجُلٌ: زَوِّجْنِيهَا، قَالَ: أَعْطِهَا ثَوْبًا، قَالَ: لاَ أَجِدُ، قَالَ: أَعْطِهَا وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيدٍ، فَاعْتَلَّ لَهُ، فَقَالَ: مَا مَعَكَ مِنَ القُرْآنِ؟ قَالَ: كَذَا وَكَذَا، قَالَ: فَقَدْ زَوَّجْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ القُرْآنِ*

“Seorang wanita mendatangi Nabi Saw. dan berkata bahwa ia telah menyerahkan dirinya untuk Allah dan Rasul-Nya. Maka beliau bersabda: ‘aku lagi tidak berhasrat terhadap wanita.

Tiba-tiba seorang laki-laki berkata, ‘nikahkanlah aku dengannya.’

Beliau bersabda: ‘berikanlah mahar (berupa) pakaian padanya.’ Laki-laki itu berkata, ‘aku tidak punya.’ Beliau pun bersabda kembali, ‘berikanlah meskipun hanya berupa cincin besi.’

Ternyata ia pun tak punya. Kemudian beliau bertanya, ‘apakah kamu memiliki hafalan Alquran?’

Laki-laki itu menjawab, ‘ya, surat ini dan ini.’ Maka beliau bersabda: ‘aku telah menikahkanmu dengan wanita itu, dengan mahar hafalan Alquranmu.”’

Namun demikian, bolehkah menikah dengan membayar mahar dicicil sampai waktu tertentu?

Atau apakah wajib memberikan mahar di awal sesaat setelah akad nikah?

Dalam fikih, dikenal tiga cara dalam memberikan mahar pada istri.

Ketiga cara ini boleh dilakukan sesuai kesepakatan antara suami dan istri atau antara suami dan wali istri.

Pertama, memberikan seluruh mahar di awal sesaat setelah akad nikah dan sebelum suami dan istri berhubungan badan.

Apabila suami dan istri sepakat dengan cara ini, maka istri boleh tidak melayani suami sebelum suami memberikan maharnya.

Kedua, cara ini merupakan kebalikan dari cara pertama. Artinya suami menunda pemberian seluruh mahar sampai batas waktu tertentu berdasarkan persetujuan dari istri.

Ketiga, ta’jilul ba’dhi wa takjilul ba’dhi. Artinya memberikan sebagian mahar di awal dan sebagian yang lain ditunda atau dicicil sampai batas waktu tertentu yang disetujui oleh istri.

Melalui penjelasan di atas, dapat kita ketahui bersama bahwa pemberian mahar boleh disegerakan dan boleh ditunda atau dicicil sesuai dengan persetujuan istri.

Lebih jelas lagi Ibnu Qudamah mengatakan dalam kitabnya Almughni; ‘mahar boleh disegerakan dan boleh ditunda.

Masih menurut Ibnu Qudamah, boleh juga sebagian mahar disegerakan dan sebagian ditunda. Hal ini karena mahar termasuk bayaran dalam akad muawadhah (imbal-balik), sehingga boleh disegerakan atau ditunda seperti halnya harga.’

_Numpang lewat_

Mutiara Hadits Dan MotivasiTempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang