Kewirausahaan diperkenalkan oleh para ahli ekonomi sebagai topik bahasan dalam diskusi dan analisis sejak abad ke-18 maupun abad ke-19. Sekarang ini istilah kewirausahaan sering dianggap sama ataupun dianggap berkaitan erat dengan kebebasan berusaha ataupun kapitalisme. Wirausaha juga pada umumnya dianggap sebagai agen perubahan yang memunculkan gagasan-gagasan kreatif dan inovatif dalam menjalankan usaha, ataupun untuk membantu perkembangan perusahaan sehingga menjadimenguntungkan.
Hingga saat ini definisi wirausahawan maupun kewirausahaan masih
terus berkembang sesuai dengan semakin lengkapnya pemahaman manusia
mengenai gejala kewirausahaan ini, seperti dinyatakan secara khusus oleh
Kuratko: "Berbagai jenis teori telah mencoba memberikan penjelasan mengenai
perkembangan peradaban manusia, dari mulai jaman batu hingga
sekarang."
Kewirausahaan pertama kali diperkenalkan di Perancis pada abad ke-18
oleh seorang ahli ekonomi bernama Richard Cantillon. Cantillon menganggap wirausahawan sebagai pihak yang menanggung risiko dalam perekonomian. Pada periode yang sama di Inggris sedang terjadi Revolusi Industri, dimana peran wirausahawan jelas terlihat sebagai pihak yang harus menanggung risiko dan berperan mengubah berbagai jenis sumber. Hubungan kewirausahaan dengan perekonomian sudah dikenal lama. Hingga tahun 1950-an sebagian besar definisi dan tulisan mengenai kewirausahaan selalu muncul dari ahli-ahli ekonomi, seperti Cantillon (1725) yang telah dijelaskan sebelumnya. Selain Cantillon ada Jean Baptiste Say (1803), seorang ahli ekonomi Perancis yang terkenal, dan Joseph Schumpeter (1934) ahli ekonomi abad ke-20.
Ahli-ahli ekonomi ini terutama membahas kewirausahaan dan dampaknya terhadap perkembangan perekonomian. Hingga sekarang masih banyak ahli ekonomi yang mencoba menjelaskanwirausahawan maupun kewirausahaan, di antaranya adalah sebagai berikut.
1. Wirausahawan melaksanakan sesuatu dengan cara yang tidak lumrah dibanding kebiasaan masyarakat umum, dan biasanya cenderung dipengaruhi oleh corak kepemimpinan.
2. Dalam masyarakat demokratis, wirausahawan merupakan "jembatan" yang menghubungkan bagian masyarakat nonekonomi dengan berbagai lembaga pencari keuntungan dengan cara memuaskan lingkungan ekonomisnya.
3. Para wirausahawan biasanya memiliki ciri perilaku sebagai berikut.
a. merupakan pihak yang mengambil inisiatif;
b. mengorganisasikan mekanisme sosial ekonomi, memanfaatkan situasi, dalam mengubah berbagai sumber; dan
c. bersedia menerima kegagalan maupun risiko.
Walaupun terdapat sejumlah masalah selama abad ke-19, sistem perbankan Amerika Serikat mulai membawa bisnis domestik lepas dari pasar-pasar modal di Eropa. Selain itu, kemajuan-kemajuan transportasi – perjalanan kapal uap di sungai-sungai besar dan pembangunan jalur kereta api – menyebabkan alur perpindahan produk ke sejumlah pasar yang berjarak jauh menjadi mungkin dan ekonomis.
Hal penting lain pada waktu itu adalah munculnya banyak pengusaha (entrepreneur). Seperti di banyak negara lain, bisnis Amerika Serikat menekankan falsafah laissez faire – prinsip di mana pemerintah seharusnya tidak campur tangan dalam perekonomian, tetapi membiarkan fungsi bisnis berjalan tanpa kebijakan pemerintah dan sesuai dengan hukum-hukum "alami" – nya.
Keberanian mengambil risiko dan kewirausahaan menjadi ciri dari praktek-praktek agresif yang menciptakan beberapa perusahaan terbesar di Amerika Serikat (dan dunia). Sebagai contoh, selama paruh terakhit dasawarsa 1800-an, Andrew Carnegie mendirikan U.S Steel dan Andrew Mellon menciptakan Aluminium Company of America (Alcon), Morgan Guarantee and Trust milik J.P. Morgan tampil mendominasi sistem keuangan Amerika Serikat, dan Standard Oil dari John D. Rockefeller mengendalikan – sesungguhnya memonopoli – industri minyak. Namun para pengusaha ini sering melihat dirinya tidak harus bertanggung jawab kepada siapapun.
Timbulnya perusahaan-perusahaan raksasa ini meningkatkan standar hidup nasional dan menjadikan Amerika Serikat sebagai kekuatan dunia. Tapi besarnya perusahaan-perusahaan itu mempersulit, bahkan tidak memungkinkan para pesaing memasuki pasar-pasar mereka. Kontrol pasar secara total menjadi semboyan diberbagai industri, dengan banyaknya perusahaan besar yang lebih memilih bergabung daripada bersaing. Pengaturan harga (price fixing) dan bentuk-bentuk manipulasi pasar lain menjadi praktek bisnis yang umum, sehingga para pengusaha besar serig berperilaku seperti "perampok ningrat". Berbagai kritik dilancarkan sebagai reaksi melawan praktek usaha yang tidak etis dengan cara memberlakukan tindakan korektif dan akhirnya, penerapan undang-undang antitrust (antitrust law) dan penghentian praktek-praktek monopoli. Secara khusus, masyarakat menuntut akuntabilitas yang lebih besar dari
perusahaan-perusahaan – akuntabilitas untuk dapat berperilaku dalam cara-cara yang
tidak melanggar pihak lain. Diantara undang-undang penting lain, Sherman Antitrust Act tahun 1890 dan Clayton Act tahun 1914 disahkan khususnya untuk membatasi praktek monopoli sebuah perusahaan. Undang-undang lain dikeluarkan untuk mengatur masalah perburuhan dan
periklanan, dan ada undang-undang lain yang mencoba mengatur cara-cara perusahaan menangani urusan keuangan mereka. Legislasi undang-undang antirust ini merupakan
dasar dakwaan pemerintahan Amerika Serikat terhadap Microsoft Corporation pada tahun 1998.
Sumber:
Lubis, S.B.H. 2014. Kewirausahaan. Modul Pembelajaran. Universitas Terbuka. Tangerang Selatan. 328 p.
Wilardjo, B. S. 2010. Memahami lingkungan bisnis masa kini khususnya memahami sistem bisnis amerika serikat. J. Umum. 19(1): 32-41
YOU ARE READING
Sejarah Kewirausahaan Abad Ke-18 dan Ke-19
Randomdibuat untuk memenuhi tugas kewirausahaan