Indonesia yang hanya belajar pada ‘Alim Ulama keluaran Makkah di Indonesia saja, sehingga mereka menjadi ‘Alim yang tidak kurang mutunya dari ‘Alim ‘Ulama Makkah.
Perbedaan yang nayat pada masa perubahan itu adalah pelajaran ilmu Sharaf, Nahwu, Fiqh, dan Tafsir yang dahulu hanya dipelajari dalam satu macam kitab saja, sekarang telah dipelajari dalam bermacam-macam kitab. Untuk ilmu nahwu misalnya: Al Jurumiyah dan Alfiah, untuk ilmu Sharaf Al Kailani, Taftazani, dan sebagainya, untuk ilmu Fiqh Fathul Qarib Fathul Mu’in, Iqna’, Fathul Wahab, Mahalli,kadang-kadang sampai pada kitab Tuhfah dan Nihayah. Untuk ilmu Hadis Hadis arbain, Shahih Bukhari, Shahih Muslim, dan lain sebagainya. Sedang untuk ilmu Tafsir seperti Tafsir Jalalain, Baidhawi, Khazin, dan sebagainya.[4]
Oleh karena itu betambah perkembangan ilmu-ilmu agama dan bahasa Arab di seluruh Indonesia sampai dua belas jenis ilmu dalam bermacam-macam kitab, yaitu: Nahwu, Sharaf, Fiqh, Tafsir, Tauhid, Hadis, Mustalahul Hadis, Mantiq, Ma’ani, Bayan, Badi’, Ushul Fiqh.
Baca Juga:
Sejarah Singkat Masuknya Islam di Banjar
Sejarah Singkat Kesultanan Perlak
KAMU SEDANG MEMBACA
pola dan kebijakan pendidikan "islam"
SpiritualTongkrongan Islami - Pola dan kebijakan pendidikan Islam di Indonesia tidak dapat lepas dari apa yang diilustrasikan pada kebijakan pemerintah Belanda yang saat itu menguasai Indonesia, hal ini berawal dari dunia perdagangan.