Di antara hal yang wajib dipelajari oleh setiap muslim adalah mengenal hal-hal yang dapat membatalkan atau mengurangi kesempurnaan iman. Termasuk di dalamnya adalah mengenal semua ucapan, perbuatan dan keyakinan yang termasuk dalam kekafiran. Seseorang harus mengenal keburukan, agar bisa waspada dan menjauh darinya. Demikian pula, agar seseorang bisa menilai dirinya sendiri, adakah di antara cabang-cabang kekafiran yang ada dalam dirinya. Sehingga tujuan utama kita belajar adalah untuk menyelamatkan diri sendiri, tidak untuk bermudah-mudah dalam memvonis orang lain.
A. Pengertian dan Pembagian Kekafiran
Pengertian “kafir”
Menurut syariat, “kafir” adalah setiap (a) keyakinan (aqidah atau i’tiqad) atau (b) perkataan (ucapan) atau (c) perbuatan (melakukan sesuatu) atau (d) meninggalkan/tidak melakukan sesuatu yang dapat membatalkan keimanan.
Berdasarkan definisi di atas, kami menggunakan kata penghubung “atau”. Hal ini menunjukkan bahwa kekafiran itu bisa terjadi dengan semata-mata ucapan atau perbuatan, meskipun tidak diiringi dengan keyakinan (misalnya, niat untuk menjadi orang kafir).
Baca Juga: Ujian Keimanan Di Balik Mendoan
Pembagian kekafiran
Para ulama menjelaskan bahwa ada dua jenis kekafiran, yaitu: a) kafir besar (kafir akbar); dan b) kafir kecil (kafir ashghar).
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,
فَأَمَّا الْكُفْرُ فَنَوْعَانِ: كُفْرٌ أَكْبَرُ، وَكُفْرٌ أَصْغَرُ. فَالْكَفْرُ الْأَكْبَرُ هُوَ الْمُوجِبُ لِلْخُلُودِ فِي النَّارِ. وَالْأَصْغَرُ مُوجِبٌ لِاسْتِحْقَاقِ الْوَعِيدِ دُونَ الْخُلُودِ
“Adapun kekafiran itu ada dua macam, kafir akbar (kafir besar) dan kafir ashghar (kafir kecil). Yang dimaksud kafir akbar adalah kafir yang menyebabkan pelakunya kekal di neraka. Adapun kafir ashghar menyebabkan seseorang berhak mendapatkan ancaman (neraka), namun tidak kekal di dalamnya.” (Madaarijus Saalikin, 1: 344)
Seseorang yang melakukan kafir akbar, maka dia (dapat) keluar dari agama Islam (murtad). Jika tidak bertaubat, maka penguasa (pemerintah) kaum muslimin yang sah boleh menjatuhkan hukuman kepadanya dengan dibunuh. Pelaksanaan hukuman ini adalah hak dan wewenang penguasa (ulil amri), bukan hak perseorangan atau ormas.
Baca Juga: Pokok-Pokok Keimanan Kepada Hari Akhir
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ
“Barangsiapa yang mengganti agamanya, maka bunuhlah dia.” (HR. Bukhari no. 3017)
Kafir akbar juga bisa dibagi menjadi dua, menurut ada atau tidaknya ijma’ ulama dalam masalah tersebut.
Kekafiran yang disepakati sebagai kafir akbar, misalnya: mencaci maki Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Kekafiran yang diperselisihkan oleh ulama status hukumnya, apakah termasuk kafir akbar ataukah tidak. Misalnya: meninggalkan shalat, zakat atau puasa karena malas dengan tetap meyakini kewajibannya.