Membenci dan Mengolok-olok Syariat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam
Kewajiban seorang muslim adalah taat dan patuh kepada semua ajaran yang dibawa oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan penuh kepasrahan dan ketundukan. Dia meyakini bahwa syariat Islam diturunkan untuk maslahat umat manusia, meskipun dia mungkin belum bisa memahami hikmah di balik syariat tersebut. Hal ini karena syariat Islam telah Allah Ta’ala tetapkan berdasarkan ilmu dan hikmah-Nya yang sempurna. Oleh karena itu, termasuk pembatal keislaman jika seseorang justru membenci syariat tersebut dan lebih dari itu, dia mengolok-olok syariat Islam, meskipun satu jenis saja. Tindakan ini mungkin dianggap remeh bagi sebagian orang, padahal di sisi Allah Ta’ala, perkaranya sangatlah serius.
Membenci Ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
Barangsiapa yang membenci satu saja dari syariat atau ajaran yang dibawa oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, meskipun dia mengamalkannnya, maka dia telah kafir. Allah Ta’ala befirman,
وَالَّذِينَ كَفَرُوا فَتَعْسًا لَهُمْ وَأَضَلَّ أَعْمَالَهُمْ (8) ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ كَرِهُوا مَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأَحْبَطَ أَعْمَالَهُمْ (9)
“Dan orang-orang yang kafir, maka kecelakaanlah bagi mereka dan Allah menyesatkan amal-amal mereka. Yang demikian itu adalah karena sesungguhnya mereka benci kepada apa yang diturunkan Allah (Al-Qur’an) lalu Allah menghapuskan (pahala-pahala) amal-amal mereka.”(QS. Muhammad [47]: 8-9)
Ayat ini menunjukkan bahwa kebencian terhadap syariat yang Allah Ta’ala turunkan merupakan sifat kekafiran yang terbesar, sehingga hapuslah pahala amal kebaikan mereka disebabkan kekafiran yang mereka kerjakan. Ayat ini adalah dalil yang sangat jelas tentang masalah ini.
Jika kebencian itu ditampakkan secara terang-terangan, diucapkan dengan jelas, meskipun dia mungkin mengamalkan syariat tersebut, maka hal ini termasuk kufur i’tiqadi (kafir karena keyakinan yang rusak).
Misalnya, seseorang mengatakan, “Aku membenci hukum potong tangan bagi pencuri, aku benci (tidak suka dengan) hukum cambuk atau hukum rajam bagi pezina”, maka hal ini adalah kufur i’tiqadi.
Jika kebencian itu adalah kebencian di dalam hati, tidak ditampakkan secara terang-terangan, meskipun dia sendiri mungkin mengamalkan syariat tersebut, maka ini adalah kufur karena nifaq (kemunafikan). Hal ini karena orang tersebut secara lahiriyahnya menampakkan bahwa dia adalah seorang yang beragama atau mengamalkan Islam, namun dia menyembunyikan kekafiran di dalam hatinya. Ini adalah contoh kufur karena nifaq.
Hal ini jika seseorang membenci ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu sendiri.
Adapun jika seseorang tidak suka terhadap suatu tindakan tertentu (yang termasuk dalam hukum syariat), karena dia tidak sanggup (tidak kuat) melihatnya, maka hal ini bukanlah kekafiran. Misalnya, seseorang tidak suka (tidak ingin) melihat eksekusi hukuman potong tangan, bukan karena dia membenci hukuman tersebut, namun semata-mata karena dirinya tidak sanggup melihatnya, dalam kondisi dia menerima dan mencintai hukum Allah Ta’ala tersebut sepenuhnya, maka kasus semacam ini tidak termasuk kekafiran.