Menyoal Urusan Gaib
Salah Satu Pelajaran penting dalam akidah Islam adalah beriman terhadap urusan gaib.
Telah banyak orang tersesat dalam masalah ini.
Sebagian mereka terjatuh dalam kekufuran karena mengaku tahu ilmu gaib. Sebagian orang membenarkan pengakuan orang yang mengaku tahu ilmu gaib tersebut.
Tidak sedikit pula orang-orang yang tidak meyakini sebagian urusan gaib, mengingkari masalah-masalah akidah, seperti azab kubur, telaga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan lainnya.
Definisi urusan gaib
Di antara hal yang perlu dipahami dan diingat, para ulama kita menyebutkan bahwa sesuatu yang gaib itu ada dua macam :
Ghaib muthlaq
Ghaib nisbi, yang sebagian ulama menyebutnya dengan ghaib muqayad.
Yang sedang kita bahas di sini tentu saja yang terkait dengan urusan ghaib muthlaq.
Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah ketika menjelaskan salah satu ayat Allah subhanahu wa ta’ala,
هُوَ ٱللَّهُ ٱلَّذِي لَآ إِلَٰهَ إِلَّا هُوَۖ عَٰلِمُ ٱلۡغَيۡبِ وَٱلشَّهَٰدَةِۖ هُوَ ٱلرَّحۡمَٰنُ ٱلرَّحِيمُ ٢٢
“Dialah Allah yang tak ada sembahan yang benar kecuali Dia, Mahatahu yang gaib dan nyata, Dialah Maha Pengasih dan Penyayang.” (al-Hasyr: 22)
“Yang dimaksud dengan gaib di sini adalah gaib mutlak, karena urusan gaib ada dua : gaib nisbi dan gaib mutlak.
Urusan gaib adalah semua yang tidak terlihat oleh seseorang. Urusan yang gaib secara mutlak hanya Allah subhanahu wa ta’ala yang mengetahuinya. Adapun gaib nisbi (yang relatif) ialah gaib bagi orang yang tidak mengetahuinya, tetapi tidak bagi yang lain. Contohnya, Anda memiliki kesibukan, maka kesibukan Anda tersebut gaib bagi diri saya, namun bukan hal gaib bagi diri Anda. Urusan gaib yang khusus bagi Allah adalah gaib mutlak. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
قُل لَّا يَعۡلَمُ مَن فِي ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلۡأَرۡضِ ٱلۡغَيۡبَ إِلَّا ٱللَّهُۚ
‘Katakanlah, tidak ada yang mengetahui urusan gaib di langit-langit dan bumi kecuali Allah.’ (an-Naml: 65).” (Syarah Aqidah Ahlus Sunnah wal Jamaah hlm. 86)