#IndonesiaBertauhid
-Mungkin dulu atau sekarang, masih ada nih, yang kalau mau minta kepastian atau keseriusan ke lawan bicaranya, kemudian bilang:
"Sumpah loe? Sumpah demi apa?"Mungkin ada yang jawab:
"sumpah demi Allah" (ini boleh juga sih, ada konsekuensinya)Maaf saja, yang bahaya kalau bilang dengan respon cepat tidak sadar:
"Sumpah demi kehormatan gue"
"Sumpah demi kakek buyut geu"
"Sumpah demi Rasulullah dan demi ka'bah"-Kenapa bahaya? Ya, karena dalam pelajaran TAUHID ada larangan bersumpah dengan nama selain Allah
-Bahkan sumpah demi Rasulullah, demi ka'bah dan demi malaikat juga terlarang
-Ini bisa menjerumuskan ke dalam kesyirikan yang merupakan larangan terbesar dalam agama dan ancaman kesyirikan ini ngeri lho, mulai dari terhapus amalan, kekal di neraka sampai pembatal keIslaman
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
ﻣَﻦْ ﺣَﻠَﻒَ ﺑِﻐَﻴْﺮِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻓَﻘَﺪْ ﺃَﺷْﺮَﻙَ
"Barang siapa yang bersumpah dengan selain Allah
maka dia telah melakukan kesyirikan" (HR. Abu Daud
no 3251, dishahihkan al-Albani)-Ini bukan sepele lho, karena menyekutukan Allah dosanya sangat besar walaupun hanya ucapan saja
-Bersumpah dengan selain Allah bisa menjerumuskan dalam syirik BESAR (bisa mengeluarkan dari Islam)
dan syirik KECIL (tidak mengeluarkan dari Islam, tetapi bisa mengantarkan kepada syirik besar)
Syirik besar: jika ia BERKEYAKINAN nama selain Allah yang disebut memiliki kedudukan/keagungan yang sama atau bisa menggantikan Allah
Syirik kecil: Jika tidak ada keyakinan di atas dan hanya bersumpah saja
-So, lebih baik diam dari pada bersumpah dengan selain nama Allah, dalam hadits
ﺃَﻻَ ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻳَﻨْﻬَﺎﻛُﻢْ ﺃَﻥْ ﺗَﺤْﻠِﻔُﻮﺍ ﺑِﺂﺑَﺎﺋِﻜُﻢْ ، ﻓَﻤَﻦْ ﻛَﺎﻥَ ﺣَﺎﻟِﻔًﺎ ﻓَﻠْﻴَﺤْﻠِﻒْ ﺑِﺎﻟﻠَّﻪِ ، ﻭَﺇِﻻَّ ﻓَﻠْﻴَﺼْﻤُﺖْ
"Barang siapa yang hendak bersumpah maka hendaknya bersumpah dengan Allah atau jika tidak diam saja" (HR Bukhari no 5757)
-Perlu tahu juga kalau sumpah juga ada pembahasan fikhnya, misalnya kafarah sumpah jika melanggar dan macam-macam sumpah
-Nah kalau bersumpah dengan selain nama Allah, maka sumpahnya TIDAK SAH dan tidak perlu bayar kafarah jika melanggarnya
@Masjid Asy-syifa, RSUP DR Sardjito, Yogyakarta
Penyusun: Raehanul Bahraen
___________
Fatwa Ulama: Bersumpah Dengan Mengatakan "Demi Rasulullah"
Fatwa Syaikh Abdullah bin Jibrin
Soal:
Saya sering mendengar orang-orang yang ketika ingin menegaskan perkataannya ia bersumpah dengan berkata: "demi Rasulullah". Apakah ini dibolehkan?
Jawab:
Ini adalah bersumpah dengan Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam dan ini diharamkan, serta merupakan bentuk kesyirikan. Karena bersumpah dengan sesuatu itu berarti mengagungkan sesuatu yang dijadikan objek dalam sumpahnya. Dan makhluk tidak boleh mengagungkan sesama makhluk. Oleh karena itu Nabi Shallallahu'alaihi Wasallambersabda:
من حلف بغير الله فقد كفر أو أشرك
"barangsiapa bersumpah atas nama selain Allah, maka ia telah kafir atau berbuat syirik" (HR. Ahmad, Abu Daud, Al Baihaqi, dishahihkan oleh Ahmad Syakir dalam takhrij Musnad Ahmad 7/199).
Hadits ini umum mencakup bersumpah atas nama para Nabi, atau para Malaikat, atau orang-orang shalih dan semua makhluk.
Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam juga bersabda:
من كان حالفا فليحلف بالله أو ليصمت
"barangsiapa yang bersumpah, maka bersumpahlah dengan nama Allah atau hendaknya ia diam" (HR. Al Bukhari, 6646).
Adapun yang ada di dalam Al Qur'an, yaitu ayat-ayat yang berupa sumpah dengan al mursalat (para Malaikat yang diutus), bersumpah dengan adz dzari'at (angin yang berhembus), bersumpah dengan al fajr(waktu fajar), dengan al ashr (waktu), dengan adh dhuha (waktu dhuha), dengan mawaqi'un nujum (orbit-orbit bintang), dan yang lainnya ini semua adalah sumpah dari Allah Ta'ala. Dan Allah Ta'ala bebas untuk bersumpah dengan nama makhluk-Nya sesuai kehendak-Nya.
Adapun makhluk, maka tidak boleh bersumpah kecuali dengan nama Allah Ta'ala.
***
Sumber: Fatawa Syaikh Ibnu Jibrin, 18/35, Asy Syamilah