Adzan Dua Kali Untuk Shalat Jumat Tidak Sesuai Sunnah Nabi?
Fri 9 December 2016
Pertanyaan :Bagaimana hukum adzan dua kali ketika shalat Jumat apakah sudah sesuai dengan sunnah Nabi SAW? Bukankah kita harus ikuti sunnah Nabi saja? Bagaimana bisa azan 2 kali ketika salat jumat dikatakan demikian hukumnya menurut ushul fiqh? Bagaimana masalah dua adzan ini di Saudi Arabia sebagai pusat Islam?
Jawaban :
Di tengah umat Islam kita melihat ada perbedaan dalam jumlah adzan Jumat. Sebagian masjid mengumandangkan adzan Jumat dua kali, dan sebagian lagi mengumandangkan adzan Jumat hanya sekali.
Perbedaan pendapat itu berangkat dari cara memahami nash hadits shahih berikut ini dengan cara yang berbeda.
كَانَ النِّدَاءُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَوَّلُهُ إِذَا جَلَسَ الإِمَامُ عَلَى الْمِنْبَرِ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ فَلَمَّا كَانَ عُثْمَانُ وَكَثُرَ النَّاسُ زَادَ النِّدَاءَ الثَّالِثَ عَلَى الزَّوْرَاءِ
Dari As-Saib bin Yazid ra berkata, "Dahulu panggilan adzan hari Jumat awalnya pada saat imam duduk di atas mimbar, di masa Rasulullah SAW, Abu Bakar dan Umar radhiyallahuanhuma. Ketika masuk masa Utsman dan manusia bertambah banyak, ditambahkan adzan yang ketiga di atas Zaura'.Tidak ada di zaman Nabi SAW muazzdin selain satu orang. (HR. Bukhari)
Zaura' adalah sebuah tempat yang terletak di pasar kota Madinah saat itu. Al-Qurthubi mengatakan bahwa Utsman ra. memerinahkan untuk dikumandangkan adzan di suatu rumah yang disebut Zaura'.
1. Adzan Satu Kali
Ada beberapa argumen yang dikemukakan oleh mereka yang berpendapat bahwa adzan Jumat cukup satu kali.
a. Sunnah Rasulullah SAW
Mereka yang berpendapat bahwa adzan Jumat cukup satu kali saja berargumen bahwa kita harus mengikuti Rasulullah SAW dan bukan mengikuti shahabatnya.
Sebab yang wajib untuk diikuti adalah Rasulullah SAW, dimana beliau SAW adalah Nabi yang ma'shum dan dijaga oleh Allah SWT. Sedangkan selain Rasulullah SAW adalah manusia biasa, yang tidak luput dari salah dan alpa.
Maka dari hadits shahih di atas, pendapat ini memandang bahwa yang benar adalah adzan satu kali saja, sebagaimana yang dilakukan di masa Rasulullah SAW.
b. Tujuan Adzan Tambahan
Argumentasi yang kedua dari kalangan ini adalah tujuan dikumandangkannya adzan dua kali di masa khalifah Utsman adalah untuk memanggil orang-orang yang masih sibuk di tempat kerja. Dan adzan itu sendiri tidak dilakukan di dalam masjid, melainkan di pasar atau di zaura', yaitu tempat yang tinggi.
Maka untuk saat ini kita sudah tidak lagi membutuhkan adanya dua kali adzan. Sebab tujuannya sama sekali tidak ada relevan. Apalagi jarak antara kedua adzan itu hanya sebentar sekali, dan keduanya dikumandangkan di dalam masjid.
Pendapat ini salah satunya disuarakan oleh Nashiruddin Al-Albani :
العلة التي من أجلها زاد عثمان الأذان الأول هي: كثرة الناس وتباعد منازلهم عن المسجد النبوي، وقد زالت هذه العلة الآن نظراً لكثرة الجوامع وانتشار مكبرات الصوت
Alasan penambahan adzan oleh Utsman karena banyak jumlah orang dan saling berjauhannya rumah mereka dari masjid. Namun di masa sekarang ini alasan itu sudah tidak relevan, sebab jumlah masjid sangat banyak dan sudah ada pengeras suara.
KAMU SEDANG MEMBACA
ملخص الفقه الإسلامي {٢} - كتاب أحكام الصلاة ✓
Spirituellesبِسْــــــــــــــــمِ ﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم الحمدلله وكفى، وسلام على عباده الذين اصطفى. وبعد... Alhamdulillah, segala puji hanya milik Allah SWT. Salawat dan salam kepada nabi Muhammad Saw. Fiqih sangat penting bagi kehidupan umat Islam. Karena...