18. Tidak Boleh Makan Daging Qurban Lewat Tiga Hari?

7 1 0
                                    

Tidak Boleh Makan Daging Qurban Lewat Tiga Hari?

Mon 30 September 2013| Qurban Aqiqah > Qurban

Pertanyaan : 
Assalamu 'alaikum wr. wb. 

Semoga Ustadz dalam keadaan sehat wal afiat sekeluarga. Amin.

Saya punya sebuah pertanyaan yang cukup membingungkan, yaitu apa hukum memakan daging hewan qurban, bila telah lewat dari hari tasyrik, apakah boleh atau tidak boleh? 

Dan bagaimana pula hukumnya bila daging yang disembelih di Hari Raya Idul Adha itu tidak habis dimakan selama hari Tasyrik, apakah sah penyembelihannya? 

Pertanyaan seperti ini berangkat dari sebuah hadits yang shahih dimana Nabi SAW pernah melarang menyimpan daging hewan udhiyah lebih dari tiga hari. 

Lengkapnya teks hadits itu sebagai berikut :

مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلاَ يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَفِى بَيْتِهِ مِنْهُ شَىْءٌ 

Siapa di antara kalian berqurban, maka janganlah ada daging qurban yang masih tersisa dalam rumahnya setelah hari ketiga. (HR. Bukhari).

Bagaimana cara yang benar bagi kita untuk memahami hadits yang ini, ustadz? 

Demikian dan terima kasih atas jawabannya. 

Wassalamu 'alaikum wr. wb.

Jawaban : 
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Memang kalau kita membaca hadits sepotong-sepotong dan terburu-buru menarik kesimpulannya tanpa melakukan cek, recek dan croscek, bisa saja kita terjebak dengan kesimpulan yang kurang tepat. 

Dan faktor kesalahan sebagian besar kita dalam hal ini bukan karena tidak berdalil dengan hadits shahih, melainkan karena kekurangan dalil alias hanya membaca satu dua dalil, itupun hanya sepotong-sepotong. Ditambah lagi tidak mau merujuk kepada kitab-kitab fiqih yang telah digoreskan oleh para ulama yang ahli dalam istimbath hukum.

Akibatnya banyak fatwa yang kurang tepat dan terkesan terburu nafsu untuk berfatwa. Padahal kalau kita selami hadits di atas, kita dengan mudah akan menemukan jawabannya.

1. Larangan Sudah Dihapus

Jawaban atas pertanyaan ini mudah saja, bahwa larangan itu sifatnya sementara saja, dan kemudian larangan itu pun dihapus.

Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama atas dihapuskannya larangan ini, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Abdil Bar di dalam kitab Al-Istidzkar.

Memang benar bahwa di jalur riwayat dan versi yang lain, disebutkan bahwa Ibnu Umar radhiyallahuanhu tidak mau memakan daging hewan udhiyah, bila sudah disimpan selama tiga hari.

عَنْ سَالِمٍ عَنِ بْنِ عُمَرَ  أَنَّ رَسُولَ اللهِ  نَهَى أَنْ تَأْكُلَ لُحُوْمَ الأَضَاحِي بَعْدَ ثَلاَثٍ . قال سالم : فَكَانَ ْبنُ عُمَرَ لاَ يَأْكُلُ لُحُوْمَ الأَضَاحِي بَعْدَ ثَلاَثٍ

Dari Salim dari Ibnu Umar radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW melarang kamu memakan daging hewan udhiyah yang sudah tiga hari. Salim berkata bahwa Ibnu Umar tidak memakan daging hewan udhiyah yang sudah tiga hari (HR. Bukhari dan Muslim)

Namun Ibnu Hajar Al-Asqalani di dalam Fathul Bari mengutip penjelasan Asy-Syafi’i, beliau menyebutkan bahwa kemungkinan Ibnu Umar belum menerima hadits yang menasakh larangan itu.

ملخص الفقه الإسلامي {٥} - كتاب أحكام الحج والعمرة ✓Tempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang