Lafadz shiyam dan shaum adalah dua bentuk kalimat masdar, yang secara bahasa keduanya bermakna menahan.
Dan secara syara’ adalah menahan dari hal-hal yang membatalkan puasa disertai niat tertentu sepanjang siang hari yang bisa menerima ibadah puasa dari orang muslim yang berakal dan suci dari haidl dan nifas.
Syarat Wajib Puasa
Syarat-syarat wajib berpuasa ada tiga perkara. Dalam sebagian redaksi ada empat perkara.
Yaitu Islam, baligh, berakal dan mampu berpuasa.
Dan ini (mampu berpuasa) tidak tercantum di dalam redaksi yang mengatakan syaratnya ada tiga perkara.
Maka puasa tidak wajib bagi orang yang memiliki sifat yang sebaliknya.
Fardlu-Fardlu Puasa
Fardlu-fardlunya puasa ada empat perkara.
Salah satunya adalah niat di dalam hati.
Jika puasa yang dikerjakan adalah fardlu seperti Romadlon atau puasa nadzar, maka harus melakukan niat di malam hari.
Dan wajib menentukan puasa yang dilakukan di dalam puasa fardlu seperti puasa Romadlon.
Niat puasa Romadlon yang paling sempurna adalah seseorang mengatakan, “saya niat melakukan puasa esok hari untuk melaksanakan kewajiban bulan Romadlon tahun ini karena Allah Ta’ala.”
Fardlu kedua adalah menahan dari makan dan minum walaupun perkara yang dimakan dan yang diminum hanya sedikit, hal ini ketika ada unsur kesengajaan.
Jika seorang yang berpuasa melakukan makan dalam keadaan lupa atau tidak mengetahui hukumnya, maka puasanya tidak batal jika ia adalah orang yang baru masuk Islam atau hidup jauh dari ulama’. Jika tidak demikian, maka puasanya batal.
Fardlu ke tiga adalah menahan dari melakukan jima’ dengan sengaja.
Adapun melakukan jima’ dalam keadaan lupa, maka hukumnya sama seperti makan dalam keadaan lupa.
Fardlu ke empat adalah menahan dari muntah dengan sengaja. Jika ia terpaksa muntah, maka puasanya tidak batal.
Hal-Hal Yang Membatalkan Puasa
Hal-hal yang membuat orang berpuasa menjadi batal ada sepuluh perkara.
Yang pertama dan kedua adalah sesuatu yang masuk dengan sengaja ke dalam lubang badan yang terbuka atau tidak terbuka seperti masuk ke dalam kepala dari luka yang tembus ke otak.
Yang dikehendaki adalah seseorang yang berpuasa harus mencegah masuknya sesuatu ke bagian badan yang dinamakan jauf (lubang).
Yang ke tiga adalah al huqnah (menyuntik) di bagian salah satu dari qubul dan dubur
Huqnah adalah obat yang disuntikkan ke badan orang yang sakit melalui qubul atau dubur yang diungkapkan di dalam matan dengan bahasa “sabilaini (dua jalan)”.
KAMU SEDANG MEMBACA
FATHUL QORIB ✔
ActionFathul Qorib Kitab Fikih Dasar Pesantren Salaf dan Modern Jelas dan Ringkas FIQIH PESANTREN Modern dan Salaf Tatacara wudhu, shalat, zakat, puasa, dan Haji Terimakasih kepada: 1. Meike Budi Saputri 2. Chusnul Farida 3. Mar'atus Sholihah 4. Fira 5. S...