2. Bolehkah Musafir Bermakmum Kepada Bukan Musafir?

7 1 0
                                    

Bolehkah Musafir Bermakmum Kepada Bukan Musafir?

Tue 6 August 2013| Shalat > Qashar

Pertanyaan : 
Assalamualaikum ustadz, 

Saya mau bertanya kepada ustadz tentang sholat jama'. Misalnya kita akan melakukan perjalanan yg jaraknya sudah lebih dari 90km, kemudian akan berangkat setelah shalat zhuhur, jadi mau jama' shalat zhuhur dan ashar dgn jama' taqdim, saat sampai di mesjid akan dilaksanakan shalat zhuhur berjamaah.

Yang ingin saya tanyakan adalah :

1. Apakah boleh ikut shalat zhuhur berjamaah dgn niat shalat jama' sedangkan imamnya tidak akan melakukan perjalanan sama seperti yg akan kita lakukan dan setelah shalat berjamaah langsung dilanjutkan dgn jama' shalat ashar?

2. Dalam niat, bagaimana niat shalat jama' yg diajarkan Rasulullah? apakah di awal shalat zhuhur itu niat jama' nya sudah di ucapkan atau hanya diucapkan pada waktu akan shalat jama' ashar nya saja?

Saya pernah membaca tata cara shalat jama'  tetapi saya masih banyak keraguan dalam melakukan shalat jama'. 

Mohon penjelasannya ustadz..

Jawaban : 

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Sebenarnya tanya jawab tentang ketentuan shalat jama' dan qashar sudah seringkali dibahas di situs ini. Sehingga kalau dilakukan pencarian, semua yang ditanyakan akan ditemukan jawabannya lewat tanya jawab sebelumnya. 

Namun tidak mengapa pertanyaan ini saya jawab, setidaknya agar dapat menyegarkan kembali ingatan kita. Pertanyaan anda ada dua : Pertama, tentang kebolehan musafir bermakmum kepada imam yang bukan musafir. Kedua, tentang bagaimana niatnya.

1. Bolehkah Musafir Bermakmum Kepada Imam Yang Bukan Musafir

Dalam hal kesamaan niat dan wujud shalat antara imam dan makmum, ada perbedaan pendapat antara jumhur ulama dengan mazhab Asy-Syafi'iyah. 

a. Jumhur : Tidak Boleh

Kalau menurut jumhur ulama, diantaranya mazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah, shalat yang dilakukan antara imam dan makmum harus sebuah shalat yang sama, baik judulnya, bentuknya ataupun jumlah rakaatnya. 

Maka dalam pandangan jumhur ulama, bila seorang makmum melakukan shalat jama' sedangkan imamnya tidak berniat melakukannya, walaupun secara jumlah rakaatnya sama. Tetapi ketidak-samaan niat membuat hal itu tidak diperkenankan.

Dalil yang mereka kemukakan adalah dalil yang bersifat umum, diantaranya sabda Rasulullah SAW :

إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا وَإِذَا رَفَعَ فَارْفَعُوا وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فَقُولُوا رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ وَإِذَا صَلَّى قَاعِدًا فَصَلُّوا قُعُودًا أَجْمَعُونَ – رواه مسلم

Sesungguhnya seseorang dijadikan imam untuk diikuti. Bila imam bertakbir, maka bertakbirlah kalian. Bila imam sujud maka sujudlah kalian. Bila imam bangun dari sujud maka kalian bangunlah dari sujud. Bila imam mengucap sami'allahuliman hamidah, maka ucapkanlah rabbana wa lakal hamdu. Bila imam shalat sambil duduk, maka shalatlah kalian semua sambil duduk. (HR. Muslim)

b. Mazhab Asy-Syafi'iyah : Boleh

Sedangkan dalam pandangan mazhab Asy-Syafi'iyah, dibolehkan bagi orang yang berniat shalat jama' untuk bermakmum kepada imam yang bukan musafir atau tidak berniat jama'. 

ملخص الفقه الإسلامي {٢} - كتاب أحكام الصلاة ✓Tempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang