taerose💖
65 stories
√ DOUBT by Queen_YG
Queen_YG
  • WpView
    Reads 89,763
  • WpVote
    Votes 11,053
  • WpPart
    Parts 38
When your wedding planner is your ex-boyfriend. When your wedding planner is triying to win you back. When your heart meets a new pair, and it turns out to be your wedding planner. When you trapped in between two hearts and you don't know who you'll chose. Taehyung Rosé Jungkook Taerosé ❤ Rosékook
I NEED YOU || TaeRosé [END] by Rosiemilktae
Rosiemilktae
  • WpView
    Reads 242,812
  • WpVote
    Votes 21,844
  • WpPart
    Parts 45
Highest Rank : 1 in #taerose - 28/05/2020 1 in #vrose - 15/05/2020 1 in #taehyungrose - 20/05/2020 1 in #jirose - 08/09/2020 1 in #roseannepark - 29/08/2020 5 in #blakcpinkrose - 29/08/2020
Rozellezwart [Tae x Rosé] [END] by Torelynda_
Torelynda_
  • WpView
    Reads 189,030
  • WpVote
    Votes 18,115
  • WpPart
    Parts 44
[C O M P L E T E D] Perfect in imperfections. Women, like one word that is usually called side by side with Man. Women symbol of beauty, as well as symbols of weakness. But, helping others doesn't require whether you should be a woman or a man. Because it's one of the commands from God. Kim Taehyung salah seorang member Bangtan Sonyeondan memiliki kehidupan pribadi bersama istrinya dirahasiakan dari member Bangtan lainnya. Bisakah menjalani kehidupan pribadinya tanpa ada intervensi dari pihak luar. _________________________________________________ Dasar hukum Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pelanggaran terhadap Hak Cipta dapat diproses sebagai pidana sebagaimana yang tertuang dalam pasal 120 UU Hak Cipta, "Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini merupaan delik aduan." Adapun sanksi pelanggaran hak cipta yang diberikan dapat berupa pidana penjara dan/atau denda seperti berikut. Pasal 112-115 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. 113.(4) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4000.000.000 (empat miliar rupiah). ©2018 by Torelynda_
Always be with you by LhiiHaee
LhiiHaee
  • WpView
    Reads 27,151
  • WpVote
    Votes 3,259
  • WpPart
    Parts 25
#1 In taerose (25032021) Aku menemukannya - Taehyung Terimakasih - Rose
Di Bawah Selimut⚡TaeRosé [END]  by Torelynda_
Torelynda_
  • WpView
    Reads 105,885
  • WpVote
    Votes 12,297
  • WpPart
    Parts 33
[M] Keluarga besar Kim dan keluarga besar Park, merupakan musuh bebuyutan sejak tujuh keturunan yang lalu. Tetapi anehnya terjadi hal buruk menimpa mereka seperti krisis dan seringnya muncul masalah dalam keluarga yang belum pernah terjadi sebelumnya. Puncaknya pada bulan purnama di hari Senin tanggal 11 Desember 2016. Peramal yang turun temurun mengurus keluarga mereka sama-sama memberikan jalan keluar mencengangkan. Yakni harus saling menikahkan keturunan terakhir dalam keluarga Kim dan Park. Jika tidak dilakukan akan menjadi malapetaka kematian. Yang mana Kim Taehyung putra satu-satunya dalam turunan Kim yang sering merasakan kesialan dalam hidupnya. Beberapa kejadian itu pernah membuat nyawanya hampir melayang. Sebaliknya Roséanne Park, putri yang terlahir dalam keluarga Park, ia diberkati dengan keberuntungan hingga memperoleh julukan "Lady Luck", bukannya bangga. Roseanne merasa risih. Sebab usaha, kerja keras seakan tidak ada gunanya. _______________________________________________________ Dasar hukum Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pelanggaran terhadap Hak Cipta dapat diproses sebagai pidana sebagaimana yang tertuang dalam pasal 120 UU Hak Cipta, "Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini merupaan delik aduan." Adapun sanksi pelanggaran hak cipta yang diberikan dapat berupa pidana penjara dan/atau denda seperti berikut. Pasal 112-115 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. 113.(4) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4000.000.000 (empat miliar rupiah). ©2020 by Torelynda_
Widér Sense 💋 Taerosé [END] by Torelynda_
Torelynda_
  • WpView
    Reads 95,895
  • WpVote
    Votes 11,459
  • WpPart
    Parts 43
[M] [COMPLETED] "Because even if you buried yourself in guilt, you can't go back and change what happened." Sebagai warga sipil yang menjadi mata, kaki, telinga untuk Badan Intelejen, Roseanne banyak menyimpan dan mengetahui rahasia tergelap dari para target (laki-laki). Selalu hidup dalam pelarian. Ketika Kim Jongin menawarkan kerja sama terbaru kepadanya. Saat itulah dirinya mulai terlibat terlalu jauh dengan kehidupan pribadi Kim Taehyung. Roseanne Park dan Kim Taehyung seperti (dua sisi mata uang) yang bisa menjadi petunjuk dan saling menjelaskan satu sama lainnya. _______________________________________________________ Dasar hukum Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pelanggaran terhadap Hak Cipta dapat diproses sebagai pidana sebagaimana yang tertuang dalam pasal 120 UU Hak Cipta, "Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini merupaan delik aduan." Adapun sanksi pelanggaran hak cipta yang diberikan dapat berupa pidana penjara dan/atau denda seperti berikut. Pasal 112-115 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. 113.(4) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4000.000.000 (empat miliar rupiah). ©Juli 2020 by Torelynda_
Fake Love by iamdhilaaa
iamdhilaaa
  • WpView
    Reads 20,504
  • WpVote
    Votes 2,162
  • WpPart
    Parts 30
[18+] ✔ Chaeyoung kira, Taehyung mencintainya sama besar dengan cintanya pada pria itu. Chaeyoung kira, Taehyung menyayanginya dengan tulus dan bukan karena kepura-puraan. Karena seberapa pun pria itu menyakitinya, nyatanya Yoon Chaeyoung tak akan pernah mampu untuk menghilang dari sisi seorang Lee Taehyung. Walaupun pria itu hanya memberikannya sebuah cinta palsu. ----- ©A BTS's V & BLACKPINK's Rosé Fanfiction ©iamdhilaaa, 2021
[1]JERK ▶Taerose by Ruby_Latte
Ruby_Latte
  • WpView
    Reads 134,923
  • WpVote
    Votes 11,820
  • WpPart
    Parts 20
"Kau akan membayar mahal atas perbuatanmu, Roseanne" Well, itu terjadi dimana Roseanne menjadi wanita penghangat ranjang untuk pria arogan macam Kim Taehyung-si culun yg dulunya Roseanne tolak mentah-mentah. Namun seiring waktu berjalan, perasaannya berubah terhadap Taehyung, perasaan yg tak seharusnya ia miliki untuk musuhnya sendiri.. "Kau tak bisa mencintaiku, ralat kau tidak boleh mencintaiku, buang jauh-jauh perasaan itu" Dan Taehyung menghempaskan nya, dan Roseanne sadar akan kebodohannya, sadar pula jika ini bukan hanya masa lalu tapi ada sesuatu yg ganjil antara dirinya dan juga Taehyung. ________ Inspired By Fifty the shadest of grey
+12 more
LAÉTITIA | TaeRosé by Torelynda_
Torelynda_
  • WpView
    Reads 11,705
  • WpVote
    Votes 691
  • WpPart
    Parts 2
Sebelum menikah, dan di awal pernikahan. Taehyung tidak menunjukkan gejala yang aneh. Lalu, di usia pernikahan yang memasuki bulan ke-tiga, sifat aslinya perlahan mulai terlihat dan itu membuat istrinya Roséanne Park pusing. _______________________________________________________ Dasar hukum Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pelanggaran terhadap Hak Cipta dapat diproses sebagai pidana sebagaimana yang tertuang dalam pasal 120 UU Hak Cipta, "Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini merupaan delik aduan." Adapun sanksi pelanggaran hak cipta yang diberikan dapat berupa pidana penjara dan/atau denda seperti berikut. Pasal 112-115 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. 113.(4) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4000.000.000 (empat miliar rupiah). ©2020 by Torelynda_
Taerose||Swag Girl by Lestaaanee
Lestaaanee
  • WpView
    Reads 3,940
  • WpVote
    Votes 164
  • WpPart
    Parts 6
langsung baca aja yaaaaaa:)