will soon read this.
4 stories
kakel [ lee jeno ]  by jenogemoi
jenogemoi
  • WpView
    Reads 346,040
  • WpVote
    Votes 29,555
  • WpPart
    Parts 35
"beliin aqua box dong buat anak futsal!"
NALLAN  by salsha_writer
salsha_writer
  • WpView
    Reads 21,955,569
  • WpVote
    Votes 2,022,587
  • WpPart
    Parts 90
"Tinggal di rumah Alan adalah kesialan se-umur hidup." -Nalla Azzura. //Jangan lupa follow sebelum baca ya🙆// #1 School (23/sept/2020) #1 Diary (23/sept/2020) #1 Ketua Osis (27/okto/2020) #1 Satu Atap (27/okto/2020) #1 fiksi penggemar (6/november/2020) #1 pernikahan (22/desember/2020) #1 Sekolah (23/Januari/2021) #1 highschool (26/februari/2021) #1 Teenfiction (4/maret/2021) #1 nikah dini (21/maret/2021) #1 ketos (21/maret/2021) #1 school (1/oktober/2021) #1 nikah muda (8/oktober/2021)
HARGA RAHIM YASA by AlienMoomin
AlienMoomin
  • WpView
    Reads 2,076,097
  • WpVote
    Votes 121,392
  • WpPart
    Parts 73
Karena utang dan himpitan ekonomi yang terus mencekik keluarganya, Yasa rela menjual rahimnya pada sepasang suami-istri. Semuanya berawal dari Elfara yang sakit dan divonis tidak dapat mengandung. Akhirnya, Gesa memutuskan untuk membeli rahim Yasa demi mendapatkan seorang keturunan. Saat hubungan Yasa dan Gesa melewati batas transaksi jual-beli, mampukah mereka menyelesaikan transaksi itu tanpa melukai siapa pun?
Dunia Novel (Sudah DiTerbitkan)  by asela_f
asela_f
  • WpView
    Reads 3,692,560
  • WpVote
    Votes 373,410
  • WpPart
    Parts 87
Keajaiban? Banyak orang yang tak mempercayainya sebelum merasakannya sendiri. Mungkin itu yang di rasakan oleh Fia, gadis biasa yang tak mempercayai apa itu keajaiban dan dunia lain selain dunia yang dia tepati saat ini. Hingga sesuatu yang tak masuk akan terjadi padanya. Entah bagaimana caranya, jiwa Fia tersesat di salah satu tokoh figuran yang tak terlalu penting di dalam sebuah novel yang tak sengaja dia temukan di kolom mejanya. "Ini gila, benar-benar gila! Bagaimana mungkin? Bagaimana mungkin gue sampai di sini?!" _Fia. Ingin plagiat? Atas pelanggaran hak cipta dalam Pasal 2 UUHC, pelaku plagiarisme dapat dijerat dengan ancaman pidana menurut Pasal 72 ayat (1) UUHC dengan dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).