koreadrama's Reading List
3 stories
Thropisland || KookJin by PinkyPingKy
PinkyPingKy
  • WpView
    Reads 75,649
  • WpVote
    Votes 6,267
  • WpPart
    Parts 9
[COMPLETED] Bagaimana jika Kim Seokjin si namja cupu nan kuper, terjebak bersama siswa penguasa sekolah, Jeon Jungkook dalam pulau asing tak berpenghuni? !!KOOKJIN!! WARNING MPREG⚠ JUNGKOOK AS SEME JIN AS UKE YG GAK SUKA JIN UKE PERGI JAUH JAUH!!
Love Between Hate by mslostinlove
mslostinlove
  • WpView
    Reads 1,573,593
  • WpVote
    Votes 80,623
  • WpPart
    Parts 29
Bagaimana rasanya, saat diri kita terpaksa harus berdekatan dengan orang yang dibenci? Debby Angela, seorang fashion designer muda dengan aura yang dapat mengintimidasi sekelilingnya. Mencintai kebebasan dan menikmati diri sebagai seorang single. Travis Leo, seorang pengusaha muda yang ramah dan berkepribadian tenang. Tidak memercayai komitmen dan hal semacamnya. Hingga kedua sosok ini bertemu. Akankah ada cinta yang bersemi di antara mereka? Karena yang mereka tidak sadari adalah semakin mereka membenci, semakin hati mereka mendekat... Copyright ©2016 by mslostinlove
Teman Rasa Pacar - Slow Update by AbelJessica
AbelJessica
  • WpView
    Reads 874,449
  • WpVote
    Votes 44,203
  • WpPart
    Parts 20
Teman Rasa Pacar adalah karya kelima milik JessJessica (@AbelJessica) setelah Bad Boys Series. Tulisan ini dilindungi oleh UU RI HAK CIPTA. Berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA (pasal 1 angka 3 UU Hak Cipta 2014), dan adalah salah satu ciptaan yang dilindungi dalam rezim hak cipta.. Sesuai ketentuan (pasal 40 ayat 1-3 UU Hak Cipta 2014). Pasal 1 Nomor (3) : Ciptaan adalah setiap hasil karya dibidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata. Pasal 40 (1) Ciptaan yang dilindungi meliputi ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, terdiri atas ; a. buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya. etc. (2) Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n dilindungi sebagai ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli. (3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk perlindungan terhadap Ciptaan yang tidak atau belum dilakukan pengumuman tetapi sudah diwujudkan dalam bentuk nyata yang memungkinkan Penggandaan Ciptaan tersebut. SANKSI PIDANA PADA TINDAK PLAGIAT ATAU PELANGGARAN HAK CIPTA SEPERTI TERSEBUT DI ATAS DAPAT DIPIDANAKAN DENGAN PENJARA MASING-MASING PALING SINGKAT 1 (SATU) BULAN DAN/ATAU DENDA PALING SEDIKIT Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), ATAU PIDANA PENJARA PALING LAMA 7 (TUJUH) TAHUN DAN/ATAU DENDA PALING BANYAK Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Salam sayang, JessJessica.