Chalia__1652
- Leituras 4,482
- Votos 2,253
- Capítulos 18
⚠️ Peringatan⚠️
Dalam undang-undang republik Indonesia no. 19 tahun 2002 pasal 72 ketentuan pidana sanksi pelanggaran
1. Barang siapa dengan dan tanpa hak mengumumkan atau memperbanyak ciptaan atau memberikan izin untuk itu, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan dan/atau denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 ( lima miliar rupiah)
2. Barang siapa dengan sengaja menyerahkan, menyiarkan, memamerkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggan hak cipta terkait sebagaimana dimaksud ayat (1),dipidanakan dengan pidana paling lama 5 tahun atau paling banyak Rp. 500.000.000,00
****