Cimolycimol's Reading List
3 stories
[5] Love Me Right [SUDAH DITERBITKAN] by precious_unicorn91
precious_unicorn91
  • WpView
    Reads 2,384,150
  • WpVote
    Votes 85,695
  • WpPart
    Parts 19
[CERITA AKAN DITERBITKAN SECARA SELF PUBLISH SEHINGGA SEBAGIAN BESAR BAB SUDAH DIHAPUS] Winner of The Wattys 2016 for EDISI KOLEKTOR and PILIHAN STAF category. "Because wherever I am, me without you is just half" Novel ke-5 yang merupakan sekuel dari Let Out The Beast. -- Jakarta, 3 Oktober 2015 --
[1] Black Pearl [SUDAH DITERBITKAN] by precious_unicorn91
precious_unicorn91
  • WpView
    Reads 3,514,650
  • WpVote
    Votes 27,080
  • WpPart
    Parts 4
Revan, seorang petugas jaga pintu bis Trans Jakarta tampan yang menyukai salah satu penumpang tetap bisnya. Sedangkan Demetra, gadis galak dan cuek dari keluarga berada yang tertarik pada sang penjaga pintu yang terus memperhatikannya. Bagaimana cara Revan membuat Demetra bisa menerima dirinya seutuhnya? Apa yang akan mereka lakukan ketika salah satu dari mereka, ternyata dijodohkan dengan orang lain? --Jakarta, 29 November 2013--
Truth Or Dare - Bad Boys Series #3 by AbelJessica
AbelJessica
  • WpView
    Reads 1,813,060
  • WpVote
    Votes 38,043
  • WpPart
    Parts 18
SEBAGIAN ISI CERITA SUDAH DIHAPUS UNTUK KEPENTINGAN PENERBITAN. SAMPAI JUMPA DI PO. Truth Or Dare adalah seri ketiga dari Bad Boys Series hasil karya JessJessica (@AbelJessica) dan dilindungi oleh penasehat hukum/pengacara. Tulisan ini dilindungi oleh UU RI HAK CIPTA. Berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA (pasal 1 angka 3 UU Hak Cipta 2014), dan adalah salah satu ciptaan yang dilindungi dalam rezim hak cipta.. Sesuai ketentuan (pasal 40 ayat 1-3 UU Hak Cipta 2014). Pasal 1 Nomor (3) : Ciptaan adalah setiap hasil karya dibidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata. Pasal 40 (1) Ciptaan yang dilindungi meliputi ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, terdiri atas ; a. buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya. etc. (2) Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n dilindungi sebagai ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli. (3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk perlindungan terhadap Ciptaan yang tidak atau belum dilakukan pengumuman tetapi sudah diwujudkan dalam bentuk nyata yang memungkinkan Penggandaan Ciptaan tersebut. SANKSI PIDANA PADA TINDAK PLAGIAT ATAU PELANGGARAN HAK CIPTA SEPERTI TERSEBUT DI ATAS DAPAT DIPIDANAKAN DENGAN PENJARA MASING-MASING PALING SINGKAT 1 (SATU) BULAN DAN/ATAU DENDA PALING SEDIKIT Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), ATAU PIDANA PENJARA PALING LAMA 7 (TUJUH) TAHUN DAN/ATAU DENDA PALING BANYAK Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Salam sayang, JessJessica.