elliotae's
3 stories
JEDA - Slow Update by AbelJessica
AbelJessica
  • WpView
    Reads 1,775,490
  • WpVote
    Votes 58,707
  • WpPart
    Parts 36
JEDA - JessJessica.
Chain In The Dark .BTS by HanKook-ie
HanKook-ie
  • WpView
    Reads 1,359,778
  • WpVote
    Votes 142,358
  • WpPart
    Parts 91
[COMPLETE, CHAPTERED] . . . SUMMARY : Kim Eunha, 22 tahun. Seorang gadis terbelenggu di dalam kegelapan yang merengut memorinya. Dia kehilangan ingatan tentang dua belas tahun terakhir hidupnya. Jeon Jungkook, 25 tahun. Terjebak dalam cinta sepihak dan janji masa kecil. Membuatnya melakukan suatu konspirasi yang mengikat. Takdir memainkan kehidupan hamba Tuhan tanpa ampun. Siapa sangka, titik balik pada kehidupan mereka berpusat pada satu kejadian. Kejadian yang membuat mereka terluka dan larut dalam satu perubahan besar. Eunha jatuh ke dalam kubangan lumpur. Rantai kegelapan mengikat dirinya dengan erat sampai saatnya seorang pangeran berdasi putih datang, menuntunnya keluar dari lubang kegelapan. ㅡㅡㅡㅡㅡㅡㅡㅡㅡㅡㅡㅡㅡㅡㅡ Main Pair : ❇ Jungkook & Eunha (OC) Slight : ❇Jimin & Jiyeon (OC) ❇Namjoon & Ahra (OC) ❇Hoseok & Minjin ( OC) ❇Yoongi & Sena (OC) ㅡㅡㅡㅡㅡㅡㅡㅡㅡㅡㅡㅡㅡㅡㅡ ©2016
Players - Bad Boys Series #2 by AbelJessica
AbelJessica
  • WpView
    Reads 1,268,423
  • WpVote
    Votes 30,426
  • WpPart
    Parts 11
SEBAGIAN CERITA SUDAH DIHAPUS UNTUK KEPENTINGAN PENERBITAN. Players adalah seri kedua dari Bad Boys Series hasil karya JessJessica (@AbelJessica). Tulisan ini dilindungi oleh UU RI HAK CIPTA. Berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA (pasal 1 angka 3 UU Hak Cipta 2014), dan adalah salah satu ciptaan yang dilindungi dalam rezim hak cipta.. Sesuai ketentuan (pasal 40 ayat 1-3 UU Hak Cipta 2014). Pasal 1 Nomor (3) : Ciptaan adalah setiap hasil karya dibidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata. Pasal 40 (1) Ciptaan yang dilindungi meliputi ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, terdiri atas ; a. buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya. etc. (2) Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n dilindungi sebagai ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli. (3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk perlindungan terhadap Ciptaan yang tidak atau belum dilakukan pengumuman tetapi sudah diwujudkan dalam bentuk nyata yang memungkinkan Penggandaan Ciptaan tersebut. SANKSI PIDANA PADA TINDAK PLAGIAT ATAU PELANGGARAN HAK CIPTA SEPERTI TERSEBUT DI ATAS DAPAT DIPIDANAKAN DENGAN PENJARA MASING-MASING PALING SINGKAT 1 (SATU) BULAN DAN/ATAU DENDA PALING SEDIKIT Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), ATAU PIDANA PENJARA PALING LAMA 7 (TUJUH) TAHUN DAN/ATAU DENDA PALING BANYAK Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Salam sayang, JessJessica.