piyoe_chan's Reading List
8 stories
-30 (Slow Update) by AbelJessica
AbelJessica
  • WpView
    Reads 65,923
  • WpVote
    Votes 11,331
  • WpPart
    Parts 30
Tentu saja Binar ingin jatuh cinta seperti gadis lainnya, tetapi sepertinya cupid tidak terlalu menyukainya. Atau setidaknya begitulah pemikiran gadis itu, karena menjelang menginjak usia kepala tiga, tiba-tiba saja ada begitu banyak pria yang mencoba untuk menyirami kehidupan percintaannya yang kering kerontang. Apakah Binar akan membuka hati pada pemuda yang dikenalkan oleh atasannya? Atau justru merajut kasih dengan teman masa kuliah yang selama ini diam-diam menaruh hati padanya? ** Tulisan ini adalah karya fiksi semata. Semua nama, karakter, bisnis, tempat, peristiwa, dan insiden dalam buku ini merupakan hasil imajinasi penulis. Segala kemiripan dengan orang sungguhan, baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal, atau peristiwa adalah kebetulan semata. Terima kasih dan selamat membaca. Salam, JessJessica.
Pungguk Yang Merindukan Bulan - Slow Update by AbelJessica
AbelJessica
  • WpView
    Reads 1,318,055
  • WpVote
    Votes 149,575
  • WpPart
    Parts 41
Tulisan ini dilindungi oleh UU RI HAK CIPTA. Berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA (pasal 1 angka 3 UU Hak Cipta 2014), dan adalah salah satu ciptaan yang dilindungi dalam rezim hak cipta.. Sesuai ketentuan (pasal 40 ayat 1-3 UU Hak Cipta 2014). Pasal 1 Nomor (3) : Ciptaan adalah setiap hasil karya dibidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata. Pasal 40 (1) Ciptaan yang dilindungi meliputi ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, terdiri atas ; a. buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya. etc. (2) Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n dilindungi sebagai ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli. (3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk perlindungan terhadap Ciptaan yang tidak atau belum dilakukan pengumuman tetapi sudah diwujudkan dalam bentuk nyata yang memungkinkan Penggandaan Ciptaan tersebut. SANKSI PIDANA PADA TINDAK PLAGIAT ATAU PELANGGARAN HAK CIPTA SEPERTI TERSEBUT DI ATAS DAPAT DIPIDANAKAN DENGAN PENJARA MASING-MASING PALING SINGKAT 1 (SATU) BULAN DAN/ATAU DENDA PALING SEDIKIT Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), ATAU PIDANA PENJARA PALING LAMA 7 (TUJUH) TAHUN DAN/ATAU DENDA PALING BANYAK Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Salam sayang, JessJessica.
SWEET - TALK ✔️ by Aku-UMI
Aku-UMI
  • WpView
    Reads 1,817,054
  • WpVote
    Votes 118,166
  • WpPart
    Parts 23
[[CERITA DIPRIVASI]] "Kamu tahu nggak, Bhoo, selain sebagai buah, pisang berfungsi sebagai apa?" Aku cuma diam kayak orang bego. Tautan jariku semakin kencang. "Dipakai beberapa orang buat bantu nelen pil. Bahkan, beberapa di antara mereka itu sebetulnya nggak suka pisang, cuma karena butuh, jadi rela. Sama kayak kamu anggap aku, Bhoo. Kamu perlu aku karena takut kesepian. Setelah sembuh, kamu nggak inget aku lagi. Atau bahkan sebetulnya kamu nggak suka aku secara sukarela. Tapi karena aku yang dari awal bilang kamu bebas menentukan, jadi enggak apa-apa. Mungkin klik di antara kita sebatas ini. Aku yang berusaha sendiri, sementara kamu nunggu hasilnya tapi main sama yang lain." ... ... ... Kamu gimana kalau ketemu sama cowok yang mulutnya manis banget, bahkan di saat dia lagi kecewa? Psssst, kover dari... @amoraksara Mamacih yaaaa [ 28 Juni 2017]
Keping #1 - Slow Update by AbelJessica
AbelJessica
  • WpView
    Reads 1,281,839
  • WpVote
    Votes 152,579
  • WpPart
    Parts 43
Sudah dihapus untuk kepentingan penerbitan. Terima kasih 💛 ** Tulisan ini dilindungi oleh UU RI HAK CIPTA. Berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA (pasal 1 angka 3 UU Hak Cipta 2014), dan adalah salah satu ciptaan yang dilindungi dalam rezim hak cipta.. Sesuai ketentuan (pasal 40 ayat 1-3 UU Hak Cipta 2014). Pasal 1 Nomor (3) : Ciptaan adalah setiap hasil karya dibidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata. Pasal 40 (1) Ciptaan yang dilindungi meliputi ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, terdiri atas ; a. buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya. etc. (2) Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n dilindungi sebagai ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli. (3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk perlindungan terhadap Ciptaan yang tidak atau belum dilakukan pengumuman tetapi sudah diwujudkan dalam bentuk nyata yang memungkinkan Penggandaan Ciptaan tersebut. SANKSI PIDANA PADA TINDAK PLAGIAT ATAU PELANGGARAN HAK CIPTA SEPERTI TERSEBUT DI ATAS DAPAT DIPIDANAKAN DENGAN PENJARA MASING-MASING PALING SINGKAT 1 (SATU) BULAN DAN/ATAU DENDA PALING SEDIKIT Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), ATAU PIDANA PENJARA PALING LAMA 7 (TUJUH) TAHUN DAN/ATAU DENDA PALING BANYAK Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Salam sayang, JessJessica.
Patah #2 - Slow Update by AbelJessica
AbelJessica
  • WpView
    Reads 1,538,239
  • WpVote
    Votes 205,339
  • WpPart
    Parts 41
Seri kedua setelah KEPING ** Sudah dihapus untuk kepentingan penerbitan. Terima kasih ?
Gincu #1: When You Have Hot Neighbor but He Does(n't) Like You (SELESAI) by Cendarkna
Cendarkna
  • WpView
    Reads 2,387,199
  • WpVote
    Votes 229,056
  • WpPart
    Parts 26
Imajinasikan dirimu menjadi seorang editor rekomendasi yang bertetangga dengan psikiater ganteng yang menggantung perasaanmu, tapi kau disukai penulismu pula Project #GINCU Jangan lupa baca yang kedua :D
28+ (Slow Update) by AbelJessica
AbelJessica
  • WpView
    Reads 6,569,527
  • WpVote
    Votes 600,374
  • WpPart
    Parts 37
Nama : Adara Darra Kelas : XII IPS3 M.P : Bimbingan Konseling. Tulislah sebuah surat berisikan lima kriteria pasangan hidup (suami/istri) untuk diri kamu sendiri di masa depan! Kepada diri saya sendiri di masa depan, Menurut Ibu Susan, kamu akan membuka surat ini dalam waktu sepuluh tahun mendatang. Pastikan kamu tidak datang sendirian, karena aku akan menuliskan lima kriteria suami idamanmu ketika berumur 17 tahun. Just in case kamu lupa, kamu yang berumur 17 tahun ini sedang menjalin hubungan dengan salah satu pemuda paling ganteng di sekolah. Kalaupun kamu nggak berhasil menikahi dia, pastikan suamimu lebih ganteng daripada dia. Kalau kamu belum menikah, pastikan kamu tidak datang ke acara reuni sekolah. Aku tidak ingin pecundang sepertimu membaca suratku ini. Dan ini lima kriteria suami idamanmu : Kesatu, dia harus mapan. Kedua, pastikan wajahnya rupawan. Ketiga, jangan sampai prestasinya tertinggal darimu. Keempat, pastikan Ibunya tidak cerewet! Kelima, ....... Aku sengaja menyisakan satu poin karena aku ingin tahu apa kriteria suami idamanku di masa depan. Pastikan kau mengisinya. Dari, dirimu sendiri. **
Teman Rasa Pacar - Slow Update by AbelJessica
AbelJessica
  • WpView
    Reads 874,579
  • WpVote
    Votes 44,203
  • WpPart
    Parts 20
Teman Rasa Pacar adalah karya kelima milik JessJessica (@AbelJessica) setelah Bad Boys Series. Tulisan ini dilindungi oleh UU RI HAK CIPTA. Berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA (pasal 1 angka 3 UU Hak Cipta 2014), dan adalah salah satu ciptaan yang dilindungi dalam rezim hak cipta.. Sesuai ketentuan (pasal 40 ayat 1-3 UU Hak Cipta 2014). Pasal 1 Nomor (3) : Ciptaan adalah setiap hasil karya dibidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata. Pasal 40 (1) Ciptaan yang dilindungi meliputi ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, terdiri atas ; a. buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya. etc. (2) Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n dilindungi sebagai ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli. (3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk perlindungan terhadap Ciptaan yang tidak atau belum dilakukan pengumuman tetapi sudah diwujudkan dalam bentuk nyata yang memungkinkan Penggandaan Ciptaan tersebut. SANKSI PIDANA PADA TINDAK PLAGIAT ATAU PELANGGARAN HAK CIPTA SEPERTI TERSEBUT DI ATAS DAPAT DIPIDANAKAN DENGAN PENJARA MASING-MASING PALING SINGKAT 1 (SATU) BULAN DAN/ATAU DENDA PALING SEDIKIT Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), ATAU PIDANA PENJARA PALING LAMA 7 (TUJUH) TAHUN DAN/ATAU DENDA PALING BANYAK Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Salam sayang, JessJessica.