Leica_hiheel's Daftar bacaan
2 stories
[FANFIC] LOSER by Leica_hiheel
Leica_hiheel
  • WpView
    Reads 380
  • WpVote
    Votes 19
  • WpPart
    Parts 5
✅FANFICTION BIGBANG ✅TERINSPIRASI DARI LAGU "LOSER" MILIK BIGBANG Choi Seung Hyun adalah seorang Furniture Designer yang cukup terkenal. Sempat melakukan pameran di beberapa kota seperti New York, Washington DC, Las Vegas, dan lainnya. Karyanya selalu terjual dengan harga yang fantastis. Kaya, tampan dan terkenal. Ya, Choi Seung Hyun adalah sosok yang sempurna. Tapi dibalik kesempurnaannya, sebenarnya dia adalah seorang psikopat keji. Psikopat yang mampu merenggut nyawa seorang perempuan cantik tanpa berfikir dua kali. Namun sialnya dia bertemu dengan Jihye saat dia tengah membunuh seseorang. Lee Jihye, perempuan yang telah salah sangka dengan mengira Seung Hyun adalah korban perkelahian dan mencoba menolongnya. "Oh itu ambulans datang" Jihye menunjuk sebuah mobil yang berwarna putih itu. "Sial!" pekik Seung Hyun kemudian ia membekap dan menyeret Jihye pergi. ⚠Sebelum baca author tekan-kan bahwa fanfic ini mengandung unsur yang tak patut dicontoh. Adegan-adegan yang terjadi didalam murni imajinasi author dan author harap para readers bisa menganggapnya sebagai hiburan semata. Bagi readers bawah umur harap untuk lebih bijak dan pintar dalam memilih bacaan⚠ ⚠JADI SEKALI LAGI BUKAN UNTUK DICONTOH DAN AUTHOR TIDAK BERTANGGUNG JAWAB UNTUK APAPUN YANG TERJADI SETELAH READERS MEMBACA FANFIC INI, KARENA SEBELUMNYA SUDAH AUTHOR PERINGATKAN⚠ ❤THANK YOU & ENJOY READING❤
Pungguk Yang Merindukan Bulan - Slow Update by AbelJessica
AbelJessica
  • WpView
    Reads 1,317,810
  • WpVote
    Votes 149,575
  • WpPart
    Parts 41
Tulisan ini dilindungi oleh UU RI HAK CIPTA. Berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA (pasal 1 angka 3 UU Hak Cipta 2014), dan adalah salah satu ciptaan yang dilindungi dalam rezim hak cipta.. Sesuai ketentuan (pasal 40 ayat 1-3 UU Hak Cipta 2014). Pasal 1 Nomor (3) : Ciptaan adalah setiap hasil karya dibidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata. Pasal 40 (1) Ciptaan yang dilindungi meliputi ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, terdiri atas ; a. buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya. etc. (2) Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n dilindungi sebagai ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli. (3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk perlindungan terhadap Ciptaan yang tidak atau belum dilakukan pengumuman tetapi sudah diwujudkan dalam bentuk nyata yang memungkinkan Penggandaan Ciptaan tersebut. SANKSI PIDANA PADA TINDAK PLAGIAT ATAU PELANGGARAN HAK CIPTA SEPERTI TERSEBUT DI ATAS DAPAT DIPIDANAKAN DENGAN PENJARA MASING-MASING PALING SINGKAT 1 (SATU) BULAN DAN/ATAU DENDA PALING SEDIKIT Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), ATAU PIDANA PENJARA PALING LAMA 7 (TUJUH) TAHUN DAN/ATAU DENDA PALING BANYAK Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Salam sayang, JessJessica.