DudunParwanto
Zulfikar, wartawan majalah berita mingguan WARTA heran melihat teman kosnya, Herman, pulang membawa bingkisan. Herman, seorang pegawai Kemenag keceplosan mengatakan dana pembelian bingkisan itu berasal dari bunga Dana Abadi Umat/ DAU. Naluri wartawan Zulfikar muncul, ia pun browsing untuk mengetahui tentang DAU. Ternyata DAU adalah tempat memarkir dana keuntungan penyelenggaraan ibadah haji setiap tahun. Tahun 2015, DAU memiliki saldo Rp 3,5 triliun dan menurut prediksi bunganya per bulan Rp 14 miliar. Zul ingin tahu kemana bunga DAU mengalir.
Dalam Rapat Redaksi, Zulfikar mengusulkan untuk melakukan investigasi DAU. Awalnya Batubara, sang Pimred, tak terlalu serius menanggapi, apalagi Zul wartawan yang biasa saja. Namun ketika Zul mengeluarkan data-data yang sudah dihimpunnya dan melakukan presentasi singkat, Batubara, menerima usulnya, dan membentuk tim beranggotakan 3 orang untuk melakukan investigasi reporting. Zul tertantang untuk membuktikan diri sebagai wartawan yang handal. Apalagi Aisyah kekasihnya, mendukung agar Zul bisa menjadi wartawan yang "berbeda" untuk meyakinkan ayahnya Haji Murod.
Kemudian Zulfikar mewawancarai pengelola DAU, Dolalah, pejabat eselon II di Kemenag. Menurut Dolalah, bunga DAU digunakan untuk bantuan keagamaan dan sosial. Namun ia enggan memberikan data penerima DAU lebih rinci. Ketika pulang, Dolalah sempat memberikan amplop namun Zul menolaknya. Di lain pihak, anggota DPR dan LSM pengawas Haji pimpinan Khudori mengatakan tidak ada masalah dengan DAU. Zul melihat ada sesuatu yang janggal dari keterangan tersebut. Akhirnya ia menemukan Peraturan Presiden (PP) yang menjelaskan penggunaan DAU.