rzky_ptr's Reading List
2 stories
Ghost Campus by CrimsonAzzalea
CrimsonAzzalea
  • WpView
    Reads 5,526,806
  • WpVote
    Votes 186,615
  • WpPart
    Parts 48
Edelwiss Sanoh Paillin seorang mahasiswi tingkat 1 di sebuah kampus elit ternama bernama Acropolis. Edelwiss atau biasa di panggil Edel gadis berwajah ayu khas pribumi dan pemalu yang pernah mengalami koma setelah kecelakaan yg menewaskan kedua orang tuanya menjadi memiliki kemampuan istimewa yaitu bisa melihat hantu dan makhluk halus. bersama sahabatnya Irina yang juga memiliki kemampuan istimewa bisa merasakan kehadiran makhluk halus dan hantu, memulai kehidupan barunya sebagai mahasiswi baru di kampus elit ternama berisi para pewaris keluarga kaya raya dan berpengaruh. Akankah kehidupan mereka sebagai mahasiswi akan berjalan dengan mulus dan normal sedangkan mereka selalu ditakutkan dan dihantui oleh makhluk - makhluk halus yang mengikuti mereka? Apa keterkaitan geng "HalfBlood" yg notabennya geng anak pemilik kampus dengan mereka?kenapa mereka selalu terlibat dengan geng tersebut? selamat membaca ^_^/
Teman Rasa Pacar - Slow Update by AbelJessica
AbelJessica
  • WpView
    Reads 874,703
  • WpVote
    Votes 44,204
  • WpPart
    Parts 20
Teman Rasa Pacar adalah karya kelima milik JessJessica (@AbelJessica) setelah Bad Boys Series. Tulisan ini dilindungi oleh UU RI HAK CIPTA. Berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA (pasal 1 angka 3 UU Hak Cipta 2014), dan adalah salah satu ciptaan yang dilindungi dalam rezim hak cipta.. Sesuai ketentuan (pasal 40 ayat 1-3 UU Hak Cipta 2014). Pasal 1 Nomor (3) : Ciptaan adalah setiap hasil karya dibidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata. Pasal 40 (1) Ciptaan yang dilindungi meliputi ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, terdiri atas ; a. buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya. etc. (2) Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n dilindungi sebagai ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli. (3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk perlindungan terhadap Ciptaan yang tidak atau belum dilakukan pengumuman tetapi sudah diwujudkan dalam bentuk nyata yang memungkinkan Penggandaan Ciptaan tersebut. SANKSI PIDANA PADA TINDAK PLAGIAT ATAU PELANGGARAN HAK CIPTA SEPERTI TERSEBUT DI ATAS DAPAT DIPIDANAKAN DENGAN PENJARA MASING-MASING PALING SINGKAT 1 (SATU) BULAN DAN/ATAU DENDA PALING SEDIKIT Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), ATAU PIDANA PENJARA PALING LAMA 7 (TUJUH) TAHUN DAN/ATAU DENDA PALING BANYAK Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Salam sayang, JessJessica.