the hot daddy
2 stories
My Lovely dad by IndraLN
IndraLN
  • WpView
    Reads 1,643,946
  • WpVote
    Votes 64,586
  • WpPart
    Parts 52
"Ma...maaff.." Fin mulai terisak. "Ngapain kamu minta maaf JALANG..!? Kutanya sekali lagi... Dimana foto Mary dan Ian..?" "Maaf ....hiks.. A..aku nggak ber..maksud...." Adi terdiam. Masih menghimpun kesabarannya untuk mendengarkan penjelasan Fin yang sedang sesenggukan. "Se...semua foto..Ma..Mary...hiks... Aku...Ba..bakar...pa...maaf.." Tidak pernah Adi merasakan perasaan yang baru saja ia rasakan... Rasa Hancur dan keinginan untuk membunuh anak itu sudah membakar habis akal sehatnya. Adi dengan kasarnya melepaskan tanktop yang dikenakan Fin, dan segera memberikan cambukan dari ikat pinggang yang terbuat dari kulit itu pada punggung Fin. Haaiii readderrssss Ini memang cerita yang sama seperti my lovely dad yang aku upload di akun yang sebelumnya. Tapi karena akun yang sebelumnya amat bermasalah, jadi aku tuangkan lagi ke cerita di akun yang baru, tentu saja tanpa mengurangi esensi cerita. Selamat membaca Guyyyss :)
Truth Or Dare - Bad Boys Series #3 by AbelJessica
AbelJessica
  • WpView
    Reads 1,812,720
  • WpVote
    Votes 38,042
  • WpPart
    Parts 18
SEBAGIAN ISI CERITA SUDAH DIHAPUS UNTUK KEPENTINGAN PENERBITAN. SAMPAI JUMPA DI PO. Truth Or Dare adalah seri ketiga dari Bad Boys Series hasil karya JessJessica (@AbelJessica) dan dilindungi oleh penasehat hukum/pengacara. Tulisan ini dilindungi oleh UU RI HAK CIPTA. Berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA (pasal 1 angka 3 UU Hak Cipta 2014), dan adalah salah satu ciptaan yang dilindungi dalam rezim hak cipta.. Sesuai ketentuan (pasal 40 ayat 1-3 UU Hak Cipta 2014). Pasal 1 Nomor (3) : Ciptaan adalah setiap hasil karya dibidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata. Pasal 40 (1) Ciptaan yang dilindungi meliputi ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, terdiri atas ; a. buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya. etc. (2) Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n dilindungi sebagai ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli. (3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk perlindungan terhadap Ciptaan yang tidak atau belum dilakukan pengumuman tetapi sudah diwujudkan dalam bentuk nyata yang memungkinkan Penggandaan Ciptaan tersebut. SANKSI PIDANA PADA TINDAK PLAGIAT ATAU PELANGGARAN HAK CIPTA SEPERTI TERSEBUT DI ATAS DAPAT DIPIDANAKAN DENGAN PENJARA MASING-MASING PALING SINGKAT 1 (SATU) BULAN DAN/ATAU DENDA PALING SEDIKIT Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), ATAU PIDANA PENJARA PALING LAMA 7 (TUJUH) TAHUN DAN/ATAU DENDA PALING BANYAK Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Salam sayang, JessJessica.