kadriyati's Daftar bacaan
2 stories
Warna-Warna Hati by tswiftiecandles
Warna-Warna Hati
tswiftiecandles
  • Reads 22
  • Votes 6
  • Parts 2
" Aku mencintainya, tetapi duri pernah tertancap di hatiku karena dia." ( Jingga Arisia ) " Aku tidak menyangka cinta itu bisa berubah. Dan kenapa harus membawa sebuah kesalahan? ( Biru Arvindo ) " Kenapa aku terlambat menyadarinya, bahwa tatapan itu bukan untukku lagi?" (Alyansyah Putri ) " Cinta yang harus diutamakan adalah cinta kepada tuhan dan keluarga." ( Rayhan Arvindo ) " Apakah hanya aku yang terus menatapmu tanpa sebuah balasan ?" ( Lemonia Syca ) " Aku merelakanmu bukan karena aku menyerah, tetapi aku ingin melihatmu tersenyum." (Arya Irwansyah ) " Lebih baik aku tidak mengetahuinya daripada hati ini yang harus terluka." ( Nara Devrilla ) Cinta yang berada dalam lingkungan persahabatan. Cinta yang memiliki berjuta warna. Tetapi, apakah cinta ini akan berakhir bahagia? Apakah dia mampu memberikan sebuah kesempatan, dan rela mengorbankan segala? Atau memberikan hatinya untuk orang yang mencintainya?
+4 more
Pungguk Yang Merindukan Bulan - Slow Update by AbelJessica
Pungguk Yang Merindukan Bulan - Slow Update
AbelJessica
  • Reads 1,314,140
  • Votes 149,409
  • Parts 41
Tulisan ini dilindungi oleh UU RI HAK CIPTA. Berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA (pasal 1 angka 3 UU Hak Cipta 2014), dan adalah salah satu ciptaan yang dilindungi dalam rezim hak cipta.. Sesuai ketentuan (pasal 40 ayat 1-3 UU Hak Cipta 2014). Pasal 1 Nomor (3) : Ciptaan adalah setiap hasil karya dibidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata. Pasal 40 (1) Ciptaan yang dilindungi meliputi ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, terdiri atas ; a. buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya. etc. (2) Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n dilindungi sebagai ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli. (3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk perlindungan terhadap Ciptaan yang tidak atau belum dilakukan pengumuman tetapi sudah diwujudkan dalam bentuk nyata yang memungkinkan Penggandaan Ciptaan tersebut. SANKSI PIDANA PADA TINDAK PLAGIAT ATAU PELANGGARAN HAK CIPTA SEPERTI TERSEBUT DI ATAS DAPAT DIPIDANAKAN DENGAN PENJARA MASING-MASING PALING SINGKAT 1 (SATU) BULAN DAN/ATAU DENDA PALING SEDIKIT Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), ATAU PIDANA PENJARA PALING LAMA 7 (TUJUH) TAHUN DAN/ATAU DENDA PALING BANYAK Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Salam sayang, JessJessica.