ReidXWolf's Reading List
2 stories
Trapped by You by Ristan
Ristan
  • WpView
    Reads 813,519
  • WpVote
    Votes 16,998
  • WpPart
    Parts 12
"Sayangku, ahh....akhirnya aku mendapatkanmu." Jantungku berdegup kencang saat kalimat itu dibisikkan ke telingaku. Seketika tubuhku merasakan gelenyar aneh. Dan tanpa sadar lenguhan tertahan keluar dari mulutku ketika bibirnya mengecup bagian bawah telingaku dengan perlahan. Aku meleleh. Antara bingung dan terbawa suasana, aku merapatkan tubuhku dalam pelukannya. Sial! Ini tidak boleh. Hanya dengan kekasihku sajalah seharusnya aku merasa seperti ini. Tapi nyatanya, aku pun menyukai sentuhan pria yang mendekapku sekarang. Kutengadahkan kepalaku dengan susah payah hingga mataku menatap matanya. Positif! Dalam kedua mata berkabut Mr. Dante, atasanku, terpampang jelas gairah yang menggebu.
Dave Bridegroom - Bad boys series #1 by AbelJessica
AbelJessica
  • WpView
    Reads 942,167
  • WpVote
    Votes 30,066
  • WpPart
    Parts 14
SEBAGIAN CERITA SUDAH DIHAPUS UNTUK KEPENTINGAN PENERBITAN!! TERIMA KASIH DAN SAMPAI JUMPA DI PO DAVE BRIDEGROOM - BAD BOYS SERIES #1 Salam sayang, JessJessica. Dave Bridegroom adalah seri pertama dari Bad Boys Series hasil karya JessJessica (@AbelJessica). Tulisan ini dilindungi oleh UU RI HAK CIPTA. Berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA (pasal 1 angka 3 UU Hak Cipta 2014), dan adalah salah satu ciptaan yang dilindungi dalam rezim hak cipta.. Sesuai ketentuan (pasal 40 ayat 1-3 UU Hak Cipta 2014). Pasal 1 Nomor (3) : Ciptaan adalah setiap hasil karya dibidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata. Pasal 40 (1) Ciptaan yang dilindungi meliputi ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, terdiri atas ; a. buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya. etc. (2) Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n dilindungi sebagai ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli. (3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk perlindungan terhadap Ciptaan yang tidak atau belum dilakukan pengumuman tetapi sudah diwujudkan dalam bentuk nyata yang memungkinkan Penggandaan Ciptaan tersebut. SANKSI PIDANA PADA TINDAK PLAGIAT ATAU PELANGGARAN HAK CIPTA SEPERTI TERSEBUT DI ATAS DAPAT DIPIDANAKAN DENGAN PENJARA MASING-MASING PALING SINGKAT 1 (SATU) BULAN DAN/ATAU DENDA PALING SEDIKIT Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), ATAU PIDANA PENJARA PALING LAMA 7 (TUJUH) TAHUN DAN/ATAU DENDA PALING BANYAK Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Salam sayang, JessJessica.