DJEE
12 stories
JEDA - Slow Update by AbelJessica
AbelJessica
  • WpView
    Reads 1,774,757
  • WpVote
    Votes 58,703
  • WpPart
    Parts 36
JEDA - JessJessica.
+10 more
R A Q U E L by AbelJessica
AbelJessica
  • WpView
    Reads 1,265,995
  • WpVote
    Votes 192,881
  • WpPart
    Parts 42
This story is a work of fiction. Any resemblance to any person, place, or written works are purely coincidental. Please do not copy or use this story in any manner without author's permission. - AbelJessica
+18 more
28+ (Slow Update) by AbelJessica
AbelJessica
  • WpView
    Reads 6,564,926
  • WpVote
    Votes 600,295
  • WpPart
    Parts 37
Nama : Adara Darra Kelas : XII IPS3 M.P : Bimbingan Konseling. Tulislah sebuah surat berisikan lima kriteria pasangan hidup (suami/istri) untuk diri kamu sendiri di masa depan! Kepada diri saya sendiri di masa depan, Menurut Ibu Susan, kamu akan membuka surat ini dalam waktu sepuluh tahun mendatang. Pastikan kamu tidak datang sendirian, karena aku akan menuliskan lima kriteria suami idamanmu ketika berumur 17 tahun. Just in case kamu lupa, kamu yang berumur 17 tahun ini sedang menjalin hubungan dengan salah satu pemuda paling ganteng di sekolah. Kalaupun kamu nggak berhasil menikahi dia, pastikan suamimu lebih ganteng daripada dia. Kalau kamu belum menikah, pastikan kamu tidak datang ke acara reuni sekolah. Aku tidak ingin pecundang sepertimu membaca suratku ini. Dan ini lima kriteria suami idamanmu : Kesatu, dia harus mapan. Kedua, pastikan wajahnya rupawan. Ketiga, jangan sampai prestasinya tertinggal darimu. Keempat, pastikan Ibunya tidak cerewet! Kelima, ....... Aku sengaja menyisakan satu poin karena aku ingin tahu apa kriteria suami idamanku di masa depan. Pastikan kau mengisinya. Dari, dirimu sendiri. **
Patah #2 - Slow Update by AbelJessica
AbelJessica
  • WpView
    Reads 1,538,052
  • WpVote
    Votes 205,297
  • WpPart
    Parts 41
Seri kedua setelah KEPING ** Sudah dihapus untuk kepentingan penerbitan. Terima kasih ?
Teman Rasa Pacar - Slow Update by AbelJessica
AbelJessica
  • WpView
    Reads 874,447
  • WpVote
    Votes 44,203
  • WpPart
    Parts 20
Teman Rasa Pacar adalah karya kelima milik JessJessica (@AbelJessica) setelah Bad Boys Series. Tulisan ini dilindungi oleh UU RI HAK CIPTA. Berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA (pasal 1 angka 3 UU Hak Cipta 2014), dan adalah salah satu ciptaan yang dilindungi dalam rezim hak cipta.. Sesuai ketentuan (pasal 40 ayat 1-3 UU Hak Cipta 2014). Pasal 1 Nomor (3) : Ciptaan adalah setiap hasil karya dibidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata. Pasal 40 (1) Ciptaan yang dilindungi meliputi ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, terdiri atas ; a. buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya. etc. (2) Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n dilindungi sebagai ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli. (3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk perlindungan terhadap Ciptaan yang tidak atau belum dilakukan pengumuman tetapi sudah diwujudkan dalam bentuk nyata yang memungkinkan Penggandaan Ciptaan tersebut. SANKSI PIDANA PADA TINDAK PLAGIAT ATAU PELANGGARAN HAK CIPTA SEPERTI TERSEBUT DI ATAS DAPAT DIPIDANAKAN DENGAN PENJARA MASING-MASING PALING SINGKAT 1 (SATU) BULAN DAN/ATAU DENDA PALING SEDIKIT Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), ATAU PIDANA PENJARA PALING LAMA 7 (TUJUH) TAHUN DAN/ATAU DENDA PALING BANYAK Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Salam sayang, JessJessica.
Pungguk Yang Merindukan Bulan - Slow Update by AbelJessica
AbelJessica
  • WpView
    Reads 1,317,621
  • WpVote
    Votes 149,528
  • WpPart
    Parts 41
Tulisan ini dilindungi oleh UU RI HAK CIPTA. Berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA (pasal 1 angka 3 UU Hak Cipta 2014), dan adalah salah satu ciptaan yang dilindungi dalam rezim hak cipta.. Sesuai ketentuan (pasal 40 ayat 1-3 UU Hak Cipta 2014). Pasal 1 Nomor (3) : Ciptaan adalah setiap hasil karya dibidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata. Pasal 40 (1) Ciptaan yang dilindungi meliputi ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, terdiri atas ; a. buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya. etc. (2) Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n dilindungi sebagai ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli. (3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk perlindungan terhadap Ciptaan yang tidak atau belum dilakukan pengumuman tetapi sudah diwujudkan dalam bentuk nyata yang memungkinkan Penggandaan Ciptaan tersebut. SANKSI PIDANA PADA TINDAK PLAGIAT ATAU PELANGGARAN HAK CIPTA SEPERTI TERSEBUT DI ATAS DAPAT DIPIDANAKAN DENGAN PENJARA MASING-MASING PALING SINGKAT 1 (SATU) BULAN DAN/ATAU DENDA PALING SEDIKIT Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), ATAU PIDANA PENJARA PALING LAMA 7 (TUJUH) TAHUN DAN/ATAU DENDA PALING BANYAK Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Salam sayang, JessJessica.
Keping #1 - Slow Update by AbelJessica
AbelJessica
  • WpView
    Reads 1,281,659
  • WpVote
    Votes 152,574
  • WpPart
    Parts 43
Sudah dihapus untuk kepentingan penerbitan. Terima kasih 💛 ** Tulisan ini dilindungi oleh UU RI HAK CIPTA. Berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA (pasal 1 angka 3 UU Hak Cipta 2014), dan adalah salah satu ciptaan yang dilindungi dalam rezim hak cipta.. Sesuai ketentuan (pasal 40 ayat 1-3 UU Hak Cipta 2014). Pasal 1 Nomor (3) : Ciptaan adalah setiap hasil karya dibidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata. Pasal 40 (1) Ciptaan yang dilindungi meliputi ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, terdiri atas ; a. buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya. etc. (2) Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n dilindungi sebagai ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli. (3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk perlindungan terhadap Ciptaan yang tidak atau belum dilakukan pengumuman tetapi sudah diwujudkan dalam bentuk nyata yang memungkinkan Penggandaan Ciptaan tersebut. SANKSI PIDANA PADA TINDAK PLAGIAT ATAU PELANGGARAN HAK CIPTA SEPERTI TERSEBUT DI ATAS DAPAT DIPIDANAKAN DENGAN PENJARA MASING-MASING PALING SINGKAT 1 (SATU) BULAN DAN/ATAU DENDA PALING SEDIKIT Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), ATAU PIDANA PENJARA PALING LAMA 7 (TUJUH) TAHUN DAN/ATAU DENDA PALING BANYAK Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Salam sayang, JessJessica.
Dave Bridegroom - Bad boys series #1 by AbelJessica
AbelJessica
  • WpView
    Reads 942,211
  • WpVote
    Votes 30,066
  • WpPart
    Parts 14
SEBAGIAN CERITA SUDAH DIHAPUS UNTUK KEPENTINGAN PENERBITAN!! TERIMA KASIH DAN SAMPAI JUMPA DI PO DAVE BRIDEGROOM - BAD BOYS SERIES #1 Salam sayang, JessJessica. Dave Bridegroom adalah seri pertama dari Bad Boys Series hasil karya JessJessica (@AbelJessica). Tulisan ini dilindungi oleh UU RI HAK CIPTA. Berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA (pasal 1 angka 3 UU Hak Cipta 2014), dan adalah salah satu ciptaan yang dilindungi dalam rezim hak cipta.. Sesuai ketentuan (pasal 40 ayat 1-3 UU Hak Cipta 2014). Pasal 1 Nomor (3) : Ciptaan adalah setiap hasil karya dibidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata. Pasal 40 (1) Ciptaan yang dilindungi meliputi ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, terdiri atas ; a. buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya. etc. (2) Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n dilindungi sebagai ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli. (3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk perlindungan terhadap Ciptaan yang tidak atau belum dilakukan pengumuman tetapi sudah diwujudkan dalam bentuk nyata yang memungkinkan Penggandaan Ciptaan tersebut. SANKSI PIDANA PADA TINDAK PLAGIAT ATAU PELANGGARAN HAK CIPTA SEPERTI TERSEBUT DI ATAS DAPAT DIPIDANAKAN DENGAN PENJARA MASING-MASING PALING SINGKAT 1 (SATU) BULAN DAN/ATAU DENDA PALING SEDIKIT Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), ATAU PIDANA PENJARA PALING LAMA 7 (TUJUH) TAHUN DAN/ATAU DENDA PALING BANYAK Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Salam sayang, JessJessica.
Chained By Her - Bad Boys Series #4 by AbelJessica
AbelJessica
  • WpView
    Reads 781,687
  • WpVote
    Votes 15,655
  • WpPart
    Parts 10
SEBAGIAN CERITA SUDAH DIHAPUS UNTUK KEPENTINGAN PENERBITAN. SALAM SAYANG, JJ. Chained By Her adalah seri keempat dari Bad Boys Series hasil karya JessJessica (@AbelJessica). Tulisan ini dilindungi oleh UU RI HAK CIPTA. Berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA (pasal 1 angka 3 UU Hak Cipta 2014), dan adalah salah satu ciptaan yang dilindungi dalam rezim hak cipta.. Sesuai ketentuan (pasal 40 ayat 1-3 UU Hak Cipta 2014). Pasal 1 Nomor (3) : Ciptaan adalah setiap hasil karya dibidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata. Pasal 40 (1) Ciptaan yang dilindungi meliputi ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, terdiri atas ; a. buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya. etc. (2) Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n dilindungi sebagai ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli. (3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk perlindungan terhadap Ciptaan yang tidak atau belum dilakukan pengumuman tetapi sudah diwujudkan dalam bentuk nyata yang memungkinkan Penggandaan Ciptaan tersebut. SANKSI PIDANA PADA TINDAK PLAGIAT ATAU PELANGGARAN HAK CIPTA SEPERTI TERSEBUT DI ATAS DAPAT DIPIDANAKAN DENGAN PENJARA MASING-MASING PALING SINGKAT 1 (SATU) BULAN DAN/ATAU DENDA PALING SEDIKIT Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), ATAU PIDANA PENJARA PALING LAMA 7 (TUJUH) TAHUN DAN/ATAU DENDA PALING BANYAK Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Salam sayang, JessJessica.