indabucita's Reading List
2 stories
The Sorcery : Little Magacal Piya [Telah Diterbitkan] by PrythaLize
PrythaLize
  • WpView
    Reads 4,352,649
  • WpVote
    Votes 302,062
  • WpPart
    Parts 68
[REPOST]--Wattpad Version Tersedia sampai part 31. Kalau kalian menemukan cerita ini menarik, go grab it fast on the nearest book store (online or offline). Happy Reading! *** [Fantasy & (Minor)Romance] Baru saja, aku harus menghadapi fakta tentang perlakuan ibu tiriku yang semakin leluasa ketika ayahku tidak ada di rumah. Sekarang, aku harus menghadapi fakta baru dan meyakini bahwa aku berada di dunia lain dan menjadi seorang penyihir di dunia itu. Baru saja aku bernafas lega karena sudah melepaskan hidupku sebagai manusia. Namun lagi-lagi aku dihadapi fakta baru bahwa ternyata aku adalah penyihir yang diincar oleh sebuah kelompok yang menjadi musuh penyihir di sana. Tsuyirika Piyorin (Piya) *** ©2015-2016, Cindyana H Telah diterbitkan dan tersedia di toko buku terdekat. Sisa 17 chapter, go peek a lil boo ^^ Highest Rank #1 Fantasy
Pungguk Yang Merindukan Bulan - Slow Update by AbelJessica
AbelJessica
  • WpView
    Reads 1,317,620
  • WpVote
    Votes 149,528
  • WpPart
    Parts 41
Tulisan ini dilindungi oleh UU RI HAK CIPTA. Berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA (pasal 1 angka 3 UU Hak Cipta 2014), dan adalah salah satu ciptaan yang dilindungi dalam rezim hak cipta.. Sesuai ketentuan (pasal 40 ayat 1-3 UU Hak Cipta 2014). Pasal 1 Nomor (3) : Ciptaan adalah setiap hasil karya dibidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata. Pasal 40 (1) Ciptaan yang dilindungi meliputi ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, terdiri atas ; a. buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya. etc. (2) Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n dilindungi sebagai ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli. (3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk perlindungan terhadap Ciptaan yang tidak atau belum dilakukan pengumuman tetapi sudah diwujudkan dalam bentuk nyata yang memungkinkan Penggandaan Ciptaan tersebut. SANKSI PIDANA PADA TINDAK PLAGIAT ATAU PELANGGARAN HAK CIPTA SEPERTI TERSEBUT DI ATAS DAPAT DIPIDANAKAN DENGAN PENJARA MASING-MASING PALING SINGKAT 1 (SATU) BULAN DAN/ATAU DENDA PALING SEDIKIT Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), ATAU PIDANA PENJARA PALING LAMA 7 (TUJUH) TAHUN DAN/ATAU DENDA PALING BANYAK Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Salam sayang, JessJessica.