AsefRadi's Reading List
2 stories
Turn Back Time  by penamimosa
penamimosa
  • WpView
    Reads 66,866
  • WpVote
    Votes 7,511
  • WpPart
    Parts 35
«Di private, follow dulu sebelum membaca» PERTEMUAN YANG MENYAMAR [COMPLETED] Kirana Citrani, datang sebagai gadis masa depan di jaman kerajaan Medang dan terbangun di tubuh putri Rukma Kisah tentang Kirana yang menjalani hari-harinya di tempat berbeda, bagaimana dia bertemu cintanya. Menjalani hidupnya sebagai seorang istri dari putra kerajaan Lokapala, membuat dia berpikir bahwa dia adalah jaminan agar tidak terjadi pertumpahan darah. Saat semuanya sudah membaik , tapi seakan semesta tidak ingin berpihak kepadanya. Dia dan sang pangeran harus terusir karena kesalahpahaman dan hidup di pengasingan. Akankah semua akan berjalan seperti harapan? Ataukah semakin memburuk? 🏆44 #fiksi sejarah 🏆39 #Time travel Start : 6 Januari 2020 Finish : 30 Juni 2020 Revisi : 16 September 2020 - selesai
Reincarnation Female Military : Lee Hyera (Terbit) by NWL1104
NWL1104
  • WpView
    Reads 2,290,926
  • WpVote
    Votes 261,610
  • WpPart
    Parts 80
Sebagian Part di hapus untuk kepentingan penerbit. Untuk pemesanan Novel ini silahkan cek pada bio Instagram @alphamedia.publisher Seorang komandan militer bernama Lee Hyera mengalami reinkarnasi ke masa lalu dan menempati tubuh seorang putri kaisar dari Kekaisaran Jang yang bernama Jang Haera. Ayahnya sendiri yang sebagian seorang Kaisar tidak memperhatikannya dan menyayanginya bahkan dia sangat dibenci. Meskipun Haera adalah putri pertama dari permaisuri terdahulu, dia diperlakukan tidak layak dan adil, dia ditempatkan di kediaman musim dingin, kediaman yang biasanya digunakan untuk para anggota kerajaan yang memiliki masalah atau tempat pengasingan, namun masalahnya Putri Haera tidak berbuat kesalahan apapun. Untuk yang penasaran dengan ceritanya silahkan dibaca sendiri. WARNING !!!!!! UNTUK PARA PLAGIAT (kmu plagiat siap2 saja dunia akhirat Ku siap bersaksi ) Pasal 72 ayat (1) : Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Pasal 2 ayat (1) : Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.