Wanita Halu
yuliay010703
- LECTURAS 45
- Votos 25
- Partes 6
Peringatan!! NO PLAGIAT OKAY(
bikin cerita itu salah satu yg sulit dan juga butuh Ke HALUAN yg UWU banget.
Undang-undang PLAGIAT CERITA
Pasal 72 ayat (1) :
" Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)"
Dimana Pasal 2 ayat (1) tersebut menyatakan :
"Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku".
"Banyak orang yg bilang aku ini hanya Wanita yg selalu Halu tapi mengapa hati ini berkata lain.- ucap Iris fandela
"Halu mu itu tidak salah, yg salah adalah diriku yg tak bisa membalas Cintamu - ucap seorang pria
"Lelaki yg bodoh adalah lelaki yg lebih mementingkan egonya ketimbang perasaannya - ucap haidar darpati