ajengenpe
- Reads 256,313
- Votes 1,586
- Parts 16
Cerita ini dilindungi oleh Undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Dengan ketentuan pidananya sebagai berikut :
Pasal 72 ayat (1) :
"Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)".
Bersumber dari Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP).