Daftar bacaan Anggita199
2 stories
Transmigration Female Military : Kim Hyena (ONGOING) by NWL1104
Transmigration Female Military : Kim Hyena (ONGOING)
NWL1104
  • Reads 62,451
  • Votes 9,686
  • Parts 44
Cover diambil dari Twitter 서밀 (@seomil_t) Kim Hyena adalah seorang komandan militer wanita yang mengalami transmigrasi ke dunia lain yaitu dunia para siluman hidup. Penderitaan hidup Hyena bermula dari dirinya yang dikhianati kekasihnya yang menikahi seorang gadis yang Hyena selamatkan dari kematian dan hal itu berlanjut ke dirinya yang bertransmigrasi ke dunia lain, dimana dirinya harus menikah dengan sang pemimpin para siluman yaitu Kaisar Shin untuk dijadikan selir, bukan hanya itu saja sang Naga putih yang Hyena lepaskan dari segel pun membuat Hyena kerepotan karena permohonan sang Naga Putih. INTINYA SEPERTI ITU KALAU PENASARAN SILAHKAN BACA SENDIRI KARENA SAYA TIDAK BISA MEMBUAT DESKRIPSINYA.
Reincarnation Female Military : Lee Hyera (Terbit) by NWL1104
Reincarnation Female Military : Lee Hyera (Terbit)
NWL1104
  • Reads 2,288,504
  • Votes 261,585
  • Parts 79
Sebagian Part di hapus untuk kepentingan penerbit. Untuk pemesanan Novel ini silahkan cek pada bio Instagram @alphamedia.publisher Seorang komandan militer bernama Lee Hyera mengalami reinkarnasi ke masa lalu dan menempati tubuh seorang putri kaisar dari Kekaisaran Jang yang bernama Jang Haera. Ayahnya sendiri yang sebagian seorang Kaisar tidak memperhatikannya dan menyayanginya bahkan dia sangat dibenci. Meskipun Haera adalah putri pertama dari permaisuri terdahulu, dia diperlakukan tidak layak dan adil, dia ditempatkan di kediaman musim dingin, kediaman yang biasanya digunakan untuk para anggota kerajaan yang memiliki masalah atau tempat pengasingan, namun masalahnya Putri Haera tidak berbuat kesalahan apapun. Untuk yang penasaran dengan ceritanya silahkan dibaca sendiri. WARNING !!!!!! UNTUK PARA PLAGIAT (kmu plagiat siap2 saja dunia akhirat Ku siap bersaksi ) Pasal 72 ayat (1) : Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Pasal 2 ayat (1) : Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.