jelxyfancyx
- LETTURE 35,004
- Voti 5,732
- Parti 12
[BLACKPINK X NCT]
[FANFICTION]
"By the way, pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE merujuk pasal 310 ayat 1 KUHP atas pencemaran nama baik. Paling lama pidana 4 tahun dan denda sebesar 750 juta."
"Dan lo bisa tuntut gue balik dengan pasal 81 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 atas tindak kekerasan seksual."