END ✓
11 stories
Kill My Pain || Blackbangtan [END] by Torelynda_
Torelynda_
  • WpView
    Reads 42,874
  • WpVote
    Votes 3,721
  • WpPart
    Parts 23
[ C O M P L E T E D] "Pain is real. But so is Hope." Hubungan Lisa dan Tony harus terganggu karena mantan kekasihnya di masa lalu (Jeka), yang sudah memiliki calon pendamping hidup: Rosalie (kriteria wanita yang disetujui oleh kedua orang tuanya). Tetapi ia secara pribadi belum sepenuhnya menerima Rosalie dalam kehidupannya. Jimin ikut muncul dan membuat Lisa semakin merasa bersalah karena dulunya tidak menganggap serius, acuh terhadap perasan tulus Jimin. Walaupun sudah lama berlalu, masih ada sedikit sesal bergelanyut dalam hati Lisa sampai saat ini, menurutnya wanita yang menjadi pilihan Jimin dan berhasil mendapatkan hati Jimin (Jeo) adalah wanita yang sangat beruntung. Tony mulai ragu dengan hubungannya bersama Lisa. Pertama; karena long distance relationship yang mereka jalani. Kedua; setelah Harry menjadi penghubung antara dirinya dengan Rosalie. P.S cerita menggunakan bahasa (non) baku Disclaimer: The edited picture isn't mine, © to the owner ____________________________________________________ Dasar hukum Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pelanggaran terhadap Hak Cipta dapat diproses sebagai pidana sebagaimana yang tertuang dalam pasal 120 UU Hak Cipta, "Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini merupaan delik aduan." Adapun sanksi pelanggaran hak cipta yang diberikan dapat berupa pidana penjara dan/atau denda seperti berikut. Pasal 112-115 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. 113.(4) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4000.000.000 (empat miliar rupiah). ©2018 by Torelynda_
Moonseed || Yoonrosé [END] by Torelynda_
Torelynda_
  • WpView
    Reads 132,434
  • WpVote
    Votes 11,817
  • WpPart
    Parts 52
[C O M P L E T E D] Loving someone for no reason. The darkness that overwhelms the flame of the candle i'm carrying. I'll make the flames become bigger and burn all the darkness that surround us. Roseanne Hyra Noven lah yang mengajari Suga Zeroun Mahatir tersenyum P.S cerita menggunakan bahasa (non) baku ___________________________________________________ Dasar hukum Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pelanggaran terhadap Hak Cipta dapat diproses sebagai pidana sebagaimana yang tertuang dalam pasal 120 UU Hak Cipta, "Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini merupaan delik aduan." Adapun sanksi pelanggaran hak cipta yang diberikan dapat berupa pidana penjara dan/atau denda seperti berikut. Pasal 112-115 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. 113.(4) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4000.000.000 (empat miliar rupiah). ©2018 by Torelynda_
Rozellezwart [Tae x Rosé] [END] by Torelynda_
Torelynda_
  • WpView
    Reads 188,907
  • WpVote
    Votes 18,115
  • WpPart
    Parts 44
[C O M P L E T E D] Perfect in imperfections. Women, like one word that is usually called side by side with Man. Women symbol of beauty, as well as symbols of weakness. But, helping others doesn't require whether you should be a woman or a man. Because it's one of the commands from God. Kim Taehyung salah seorang member Bangtan Sonyeondan memiliki kehidupan pribadi bersama istrinya dirahasiakan dari member Bangtan lainnya. Bisakah menjalani kehidupan pribadinya tanpa ada intervensi dari pihak luar. _________________________________________________ Dasar hukum Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pelanggaran terhadap Hak Cipta dapat diproses sebagai pidana sebagaimana yang tertuang dalam pasal 120 UU Hak Cipta, "Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini merupaan delik aduan." Adapun sanksi pelanggaran hak cipta yang diberikan dapat berupa pidana penjara dan/atau denda seperti berikut. Pasal 112-115 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. 113.(4) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4000.000.000 (empat miliar rupiah). ©2018 by Torelynda_
NICOTINE | RoséKook [Lokal] [END] by Torelynda_
Torelynda_
  • WpView
    Reads 73,056
  • WpVote
    Votes 11,890
  • WpPart
    Parts 46
[M] Pelanggaran lalu lintas membuat Jordan dan Rachel bertemu di persimpangan lampu merah, ketika keduanya sedang terburu-buru sampai ke tempat tujuan. Jordan memaki Rachel yang bersalah seratus persen atas pelanggaran tersebut karena menabrak mobilnya. Sedangkan Rachel tidak perduli dengan celoteh Jordan dan tidak memiliki banyak waktu untuk mendengar petuah hukum dari Jordan. Rachel memilih langsung menyerahkan uang sebagai ganti rugi. Sampai terjadinya satu insiden besar dalam hidup Jordan, yang membuatnya semakin membenci Rachel. P.S = Menggunakan bahasa (non) baku Disclaimer: The edited picture isn't mine, © to the owner _______________________________________________ Dasar hukum Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pelanggaran terhadap Hak Cipta dapat diproses sebagai pidana sebagaimana yang tertuang dalam pasal 120 UU Hak Cipta, "Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini merupaan delik aduan." Adapun sanksi pelanggaran hak cipta yang diberikan dapat berupa pidana penjara dan/atau denda seperti berikut. Pasal 112-115 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. 113.(4) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4000.000.000 (empat miliar rupiah). ©2020 by Torelynda_
Time Test ⌛ Rosékook [END] by Torelynda_
Torelynda_
  • WpView
    Reads 73,414
  • WpVote
    Votes 7,193
  • WpPart
    Parts 26
[M] [C O M P L E T E D] "In a world of endless questions, love is the only answer." Perselingkuhan dan Teror yang terjadi dalam satu waktu membuat runyam. Siapa sebenarnya yang menuliskan pesan rahasia "seratus delapan puluh tiga" hari? _______________________________________________________ Dasar hukum Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pelanggaran terhadap Hak Cipta dapat diproses sebagai pidana sebagaimana yang tertuang dalam pasal 120 UU Hak Cipta, "Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini merupaan delik aduan." Adapun sanksi pelanggaran hak cipta yang diberikan dapat berupa pidana penjara dan/atau denda seperti berikut. Pasal 112-115 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. 113.(4) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4000.000.000 (empat miliar rupiah). ©2019 by Torelynda_
S.E.L.E.N.E ⚓VROSÉ [END] by Torelynda_
Torelynda_
  • WpView
    Reads 31,296
  • WpVote
    Votes 3,929
  • WpPart
    Parts 22
[C O M P L E T E D] "Menjadikan luka sebagai alasan dalam pilihan kehidupan." BARA EGAN ALEXANDER (29 Tahun) Ia terlahir tanpa mengetahui siapa orang tuanya, dan dimana keberadaan mereka. Ditemukan sejak usia lima bulan di sebuah gudang kosong oleh dua orang yang sedang melakukan dinas malam dalam untuk keamanan salah satu gudang. Kehidupan yang Bara jalani adalah menjadi salah satu pelayan di kediaman sepasang suami istri dari keluarga terpandang sudah lama tidak memiliki keturuan. Saat usia Bara lima belas tahun, keluarga Alexander memutuskan untuk memberikan status kepada Bara untuk menjadi bagian dalam keluarga mereka. Kehidupan yang keras sejak kecil, membantu karakter kuat, tegas, bisa meredam emosi jika sedang marah dalam dirinya hingga ia dewasa. ROXY ZAYTSEVA (26 Tahun) Jika bertemu dengannya, tidak akan menemukan sesuatu yang berbeda pada wanita ini, seperti wanita kebanyakan. Namun, ia menyimpan sebuah rahasia yang tidak diketahui oleh siapapun. Termasuk oleh ayah dan ibu tirinya. Tuhan mempertemukannya dengan Bara, sebagai bagian dari jalan cerita kehidupannya. _______________________________________________________ Sanksi Pelanggaran Pasal 113 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. 4. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4000.000.000 (empat miliar rupiah). ©2019 by Torelynda_
Di Bawah Selimut⚡TaeRosé [END]  by Torelynda_
Torelynda_
  • WpView
    Reads 105,745
  • WpVote
    Votes 12,294
  • WpPart
    Parts 33
[M] Keluarga besar Kim dan keluarga besar Park, merupakan musuh bebuyutan sejak tujuh keturunan yang lalu. Tetapi anehnya terjadi hal buruk menimpa mereka seperti krisis dan seringnya muncul masalah dalam keluarga yang belum pernah terjadi sebelumnya. Puncaknya pada bulan purnama di hari Senin tanggal 11 Desember 2016. Peramal yang turun temurun mengurus keluarga mereka sama-sama memberikan jalan keluar mencengangkan. Yakni harus saling menikahkan keturunan terakhir dalam keluarga Kim dan Park. Jika tidak dilakukan akan menjadi malapetaka kematian. Yang mana Kim Taehyung putra satu-satunya dalam turunan Kim yang sering merasakan kesialan dalam hidupnya. Beberapa kejadian itu pernah membuat nyawanya hampir melayang. Sebaliknya Roséanne Park, putri yang terlahir dalam keluarga Park, ia diberkati dengan keberuntungan hingga memperoleh julukan "Lady Luck", bukannya bangga. Roseanne merasa risih. Sebab usaha, kerja keras seakan tidak ada gunanya. _______________________________________________________ Dasar hukum Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pelanggaran terhadap Hak Cipta dapat diproses sebagai pidana sebagaimana yang tertuang dalam pasal 120 UU Hak Cipta, "Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini merupaan delik aduan." Adapun sanksi pelanggaran hak cipta yang diberikan dapat berupa pidana penjara dan/atau denda seperti berikut. Pasal 112-115 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. 113.(4) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4000.000.000 (empat miliar rupiah). ©2020 by Torelynda_
Widér Sense 💋 Taerosé [END] by Torelynda_
Torelynda_
  • WpView
    Reads 95,795
  • WpVote
    Votes 11,459
  • WpPart
    Parts 43
[M] [COMPLETED] "Because even if you buried yourself in guilt, you can't go back and change what happened." Sebagai warga sipil yang menjadi mata, kaki, telinga untuk Badan Intelejen, Roseanne banyak menyimpan dan mengetahui rahasia tergelap dari para target (laki-laki). Selalu hidup dalam pelarian. Ketika Kim Jongin menawarkan kerja sama terbaru kepadanya. Saat itulah dirinya mulai terlibat terlalu jauh dengan kehidupan pribadi Kim Taehyung. Roseanne Park dan Kim Taehyung seperti (dua sisi mata uang) yang bisa menjadi petunjuk dan saling menjelaskan satu sama lainnya. _______________________________________________________ Dasar hukum Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pelanggaran terhadap Hak Cipta dapat diproses sebagai pidana sebagaimana yang tertuang dalam pasal 120 UU Hak Cipta, "Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini merupaan delik aduan." Adapun sanksi pelanggaran hak cipta yang diberikan dapat berupa pidana penjara dan/atau denda seperti berikut. Pasal 112-115 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. 113.(4) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4000.000.000 (empat miliar rupiah). ©Juli 2020 by Torelynda_
Regnbue || Jeon - Rosé [END] by Torelynda_
Torelynda_
  • WpView
    Reads 150,923
  • WpVote
    Votes 19,361
  • WpPart
    Parts 49
[ C O M P L E T E D] "Beauty is formed from the many wounds of the past. Life that isn't easy will still be someone who goes through a lot." Dalam satu malam, setelah cahaya putih membias tubuh Jungkook dan Rosie, ada bagian dari diri mereka yang bilang. Jungkook yang tempramental dan pemarah berubah menjadi bijaksana dan dewasa, sedangkan Rosie yang penakut dan lemah berubah menjadi wanita perkasa. Semuanya terjadi karena memiliki korelasi dengan peristiwa di masa lalu yang sudah saling mengaitkan mereka satu sama lain. P.S cerita menggunakan bahasa (non) baku ________________________________________________ Dasar hukum Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pelanggaran terhadap Hak Cipta dapat diproses sebagai pidana sebagaimana yang tertuang dalam pasal 120 UU Hak Cipta, "Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini merupaan delik aduan." Adapun sanksi pelanggaran hak cipta yang diberikan dapat berupa pidana penjara dan/atau denda seperti berikut. Pasal 112-115 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. 113.(4) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4000.000.000 (empat miliar rupiah). ©2018 by Torelynda_
Flor Blanca Fría [NamRosé] [END] by Torelynda_
Torelynda_
  • WpView
    Reads 12,526
  • WpVote
    Votes 1,723
  • WpPart
    Parts 12
What essential is invisible to the eye. Baik Namjoon dan Roseanne sama-sama mengubah pola kehidupan mereka seratus delapan puluh derajat berbeda dari kepribadian mereka sebelumnya. Tetapi tetap pola itu bertolak belakang tidak bisa menyatu satu sama lainnya. Mereka tidak menyangka ada kata "kita" dalam kehidupan masing-masing P.S cerita menggunakan bahasa (non) baku _______________________________________________________ Dasar hukum Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pelanggaran terhadap Hak Cipta dapat diproses sebagai pidana sebagaimana yang tertuang dalam pasal 120 UU Hak Cipta, "Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini merupaan delik aduan." Adapun sanksi pelanggaran hak cipta yang diberikan dapat berupa pidana penjara dan/atau denda seperti berikut. Pasal 112-115 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. 113.(4) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4000.000.000 (empat miliar rupiah). ©2019 by Torelynda_