T.A.E.H.Y.U.N.G
10 stories
ILSE by Torelynda_
Torelynda_
  • WpView
    Reads 734
  • WpVote
    Votes 158
  • WpPart
    Parts 2
Menyembunyikan hubungan mereka berdua atas kemauan Roseanne dan Taehyung tidak merasa ada yang salah dengan ini sehingga ia menuruti keinginan wanita itu. Pertemuan yang aneh dengan Putra Mahkota Jungkook dan pria itu mengetahui nama lainnya yang tidak diketahui oleh siapapun membuat Roseanne was-was. _______________________________________________________ Sanksi Pelanggaran Pasal 113 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. 4. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4000.000.000 (empat miliar rupiah). ©2023 by Torelynda_
R.A.V by Torelynda_
Torelynda_
  • WpView
    Reads 846
  • WpVote
    Votes 125
  • WpPart
    Parts 1
"How can you miss someone you've never met?" Menepati janji pada hati, lalu memberanikan diri untuk mengungkapkan. Semuanya terjadi dalam satu waktu begitu saja. Ketika sudah dilakukan, hanya penyesalan yang tersisa. _______________________________________________________ Dasar hukum Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pelanggaran terhadap Hak Cipta dapat diproses sebagai pidana sebagaimana yang tertuang dalam pasal 120 UU Hak Cipta, "Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini merupaan delik aduan." Adapun sanksi pelanggaran hak cipta yang diberikan dapat berupa pidana penjara dan/atau denda seperti berikut. Pasal 112-115 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. 113.(4) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4000.000.000 (empat miliar rupiah). ©2022 by Torelynda_
Kutukan Cinta Pertama [TaeRosé] [Lokal] by Torelynda_
Torelynda_
  • WpView
    Reads 662
  • WpVote
    Votes 104
  • WpPart
    Parts 1
Satu minggu belakangan, pikiran Katrina menjadi kacau karena secara tiba-tiba akan melihat atau berpapasan dengan laki-laki yang berwajah mirip Tornado. Rasa benci bertambah semakin kesal. Kenapa harus Tornado dari sekian banyak laki-laki yang ia kenal. P.S cerita menggunakan bahasa (non) baku _______________________________________________________ Dasar hukum Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pelanggaran terhadap Hak Cipta dapat diproses sebagai pidana sebagaimana yang tertuang dalam pasal 120 UU Hak Cipta, "Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini merupaan delik aduan." Adapun sanksi pelanggaran hak cipta yang diberikan dapat berupa pidana penjara dan/atau denda seperti berikut. Pasal 112-115 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. 113.(4) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4000.000.000 (empat miliar rupiah). ©Juli 2021 by Torelynda_
S.E.L.E.N.E ⚓VROSÉ [END] by Torelynda_
Torelynda_
  • WpView
    Reads 31,296
  • WpVote
    Votes 3,929
  • WpPart
    Parts 22
[C O M P L E T E D] "Menjadikan luka sebagai alasan dalam pilihan kehidupan." BARA EGAN ALEXANDER (29 Tahun) Ia terlahir tanpa mengetahui siapa orang tuanya, dan dimana keberadaan mereka. Ditemukan sejak usia lima bulan di sebuah gudang kosong oleh dua orang yang sedang melakukan dinas malam dalam untuk keamanan salah satu gudang. Kehidupan yang Bara jalani adalah menjadi salah satu pelayan di kediaman sepasang suami istri dari keluarga terpandang sudah lama tidak memiliki keturuan. Saat usia Bara lima belas tahun, keluarga Alexander memutuskan untuk memberikan status kepada Bara untuk menjadi bagian dalam keluarga mereka. Kehidupan yang keras sejak kecil, membantu karakter kuat, tegas, bisa meredam emosi jika sedang marah dalam dirinya hingga ia dewasa. ROXY ZAYTSEVA (26 Tahun) Jika bertemu dengannya, tidak akan menemukan sesuatu yang berbeda pada wanita ini, seperti wanita kebanyakan. Namun, ia menyimpan sebuah rahasia yang tidak diketahui oleh siapapun. Termasuk oleh ayah dan ibu tirinya. Tuhan mempertemukannya dengan Bara, sebagai bagian dari jalan cerita kehidupannya. _______________________________________________________ Sanksi Pelanggaran Pasal 113 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. 4. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4000.000.000 (empat miliar rupiah). ©2019 by Torelynda_
Di Bawah Selimut⚡TaeRosé [END]  by Torelynda_
Torelynda_
  • WpView
    Reads 105,745
  • WpVote
    Votes 12,294
  • WpPart
    Parts 33
[M] Keluarga besar Kim dan keluarga besar Park, merupakan musuh bebuyutan sejak tujuh keturunan yang lalu. Tetapi anehnya terjadi hal buruk menimpa mereka seperti krisis dan seringnya muncul masalah dalam keluarga yang belum pernah terjadi sebelumnya. Puncaknya pada bulan purnama di hari Senin tanggal 11 Desember 2016. Peramal yang turun temurun mengurus keluarga mereka sama-sama memberikan jalan keluar mencengangkan. Yakni harus saling menikahkan keturunan terakhir dalam keluarga Kim dan Park. Jika tidak dilakukan akan menjadi malapetaka kematian. Yang mana Kim Taehyung putra satu-satunya dalam turunan Kim yang sering merasakan kesialan dalam hidupnya. Beberapa kejadian itu pernah membuat nyawanya hampir melayang. Sebaliknya Roséanne Park, putri yang terlahir dalam keluarga Park, ia diberkati dengan keberuntungan hingga memperoleh julukan "Lady Luck", bukannya bangga. Roseanne merasa risih. Sebab usaha, kerja keras seakan tidak ada gunanya. _______________________________________________________ Dasar hukum Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pelanggaran terhadap Hak Cipta dapat diproses sebagai pidana sebagaimana yang tertuang dalam pasal 120 UU Hak Cipta, "Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini merupaan delik aduan." Adapun sanksi pelanggaran hak cipta yang diberikan dapat berupa pidana penjara dan/atau denda seperti berikut. Pasal 112-115 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. 113.(4) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4000.000.000 (empat miliar rupiah). ©2020 by Torelynda_
LAÉTITIA | TaeRosé by Torelynda_
Torelynda_
  • WpView
    Reads 11,696
  • WpVote
    Votes 691
  • WpPart
    Parts 2
Sebelum menikah, dan di awal pernikahan. Taehyung tidak menunjukkan gejala yang aneh. Lalu, di usia pernikahan yang memasuki bulan ke-tiga, sifat aslinya perlahan mulai terlihat dan itu membuat istrinya Roséanne Park pusing. _______________________________________________________ Dasar hukum Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pelanggaran terhadap Hak Cipta dapat diproses sebagai pidana sebagaimana yang tertuang dalam pasal 120 UU Hak Cipta, "Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini merupaan delik aduan." Adapun sanksi pelanggaran hak cipta yang diberikan dapat berupa pidana penjara dan/atau denda seperti berikut. Pasal 112-115 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. 113.(4) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4000.000.000 (empat miliar rupiah). ©2020 by Torelynda_
Widér Sense 💋 Taerosé [END] by Torelynda_
Torelynda_
  • WpView
    Reads 95,795
  • WpVote
    Votes 11,459
  • WpPart
    Parts 43
[M] [COMPLETED] "Because even if you buried yourself in guilt, you can't go back and change what happened." Sebagai warga sipil yang menjadi mata, kaki, telinga untuk Badan Intelejen, Roseanne banyak menyimpan dan mengetahui rahasia tergelap dari para target (laki-laki). Selalu hidup dalam pelarian. Ketika Kim Jongin menawarkan kerja sama terbaru kepadanya. Saat itulah dirinya mulai terlibat terlalu jauh dengan kehidupan pribadi Kim Taehyung. Roseanne Park dan Kim Taehyung seperti (dua sisi mata uang) yang bisa menjadi petunjuk dan saling menjelaskan satu sama lainnya. _______________________________________________________ Dasar hukum Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pelanggaran terhadap Hak Cipta dapat diproses sebagai pidana sebagaimana yang tertuang dalam pasal 120 UU Hak Cipta, "Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini merupaan delik aduan." Adapun sanksi pelanggaran hak cipta yang diberikan dapat berupa pidana penjara dan/atau denda seperti berikut. Pasal 112-115 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. 113.(4) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4000.000.000 (empat miliar rupiah). ©Juli 2020 by Torelynda_
TALI JIWA; Sekuel Di Bawah Selimut [Taerosé] by Torelynda_
Torelynda_
  • WpView
    Reads 700
  • WpVote
    Votes 159
  • WpPart
    Parts 1
Niat dan perbuatan Taehyung dengan cara tidak benar demi melindungi istrinya, malah menimbulkan keretakan besar dalam rumah tangganya. Bagaimana caranya memperbaiki keadaan agar Rosie tidak membencinya lagi? _______________________________________________________ Dasar hukum Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pelanggaran terhadap Hak Cipta dapat diproses sebagai pidana sebagaimana yang tertuang dalam pasal 120 UU Hak Cipta, "Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini merupaan delik aduan." Adapun sanksi pelanggaran hak cipta yang diberikan dapat berupa pidana penjara dan/atau denda seperti berikut. Pasal 112-115 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. 113.(4) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4000.000.000 (empat miliar rupiah). ©2021 by Torelynda_
Chavagneux 📜 𝚅𝚁𝙾𝚂𝙴́ by Torelynda_
Torelynda_
  • WpView
    Reads 4,877
  • WpVote
    Votes 162
  • WpPart
    Parts 1
Kim Taehyung yang dituntut oleh salah satu kliennya atas tuduhan kelalaian dalam pengerjaan pembangunan sebuah proyek. Menyebabkan ia harus meminta bantuan hukum dari sebuah firma hukum. Seseorang yang diserahkan untuk menangani kasusnya itu adalah Roseanne Park nama lain dari Park Chaeyoung (wanita yang sangat ia hindari untuk bertemu). Identitas lain Chaeyoung tidak pernah Taehyung ketahui semenjak wanita itu pergi dari Korea Selatan untuk menetap di Melbourne Australia yang harus kembali ke Negara asalnya karena alasan internal yang terjadi di cabang firma hukum kantornya. _______________________________________________________ Dasar hukum Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pelanggaran terhadap Hak Cipta dapat diproses sebagai pidana sebagaimana yang tertuang dalam pasal 120 UU Hak Cipta, "Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini merupaan delik aduan." Adapun sanksi pelanggaran hak cipta yang diberikan dapat berupa pidana penjara dan/atau denda seperti berikut. Pasal 112-115 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. 113.(4) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4000.000.000 (empat miliar rupiah). ©September 2020 by Torelynda_
Rozellezwart [Tae x Rosé] [END] by Torelynda_
Torelynda_
  • WpView
    Reads 188,908
  • WpVote
    Votes 18,115
  • WpPart
    Parts 44
[C O M P L E T E D] Perfect in imperfections. Women, like one word that is usually called side by side with Man. Women symbol of beauty, as well as symbols of weakness. But, helping others doesn't require whether you should be a woman or a man. Because it's one of the commands from God. Kim Taehyung salah seorang member Bangtan Sonyeondan memiliki kehidupan pribadi bersama istrinya dirahasiakan dari member Bangtan lainnya. Bisakah menjalani kehidupan pribadinya tanpa ada intervensi dari pihak luar. _________________________________________________ Dasar hukum Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pelanggaran terhadap Hak Cipta dapat diproses sebagai pidana sebagaimana yang tertuang dalam pasal 120 UU Hak Cipta, "Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini merupaan delik aduan." Adapun sanksi pelanggaran hak cipta yang diberikan dapat berupa pidana penjara dan/atau denda seperti berikut. Pasal 112-115 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. 113.(4) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4000.000.000 (empat miliar rupiah). ©2018 by Torelynda_