jasauruspirt
PIRT atau Pangan Industri Rumah Tangga adalah sertifikasi yang bagi industri yang memproduksi makanan dan minuman dengan skala rumahan. Sertifikasi PIRT hanya diberikan kepada produk pangan olahan dengan tingkat risiko rendah. PIRT berbeda dengan izin edar BPOM. Jika Izin edar BPOM wajib dimiliki oleh usaha dengan skala besar, Sementara PIRT wajib dimiliki usaha dengan skala rumah tangga.