My Protector
  • Reads 11
  • Votes 8
  • Parts 5
  • Reads 11
  • Votes 8
  • Parts 5
Ongoing, First published Apr 15, 2017
"Ga nyangka gue ternyata masih aja ada manusia bertopeng"

"Iya, keliatannya baik ternyata burik"

"Cih ketipu gue"

"Banyak muka gini mending di bagi bagi dah ke orang yang lagi cari muka"

Masih banyak lagi cibiran demi cibiran yang dilontarkan untuk gadir itu yang bernametag Feiza Nayla Syifa.
All Rights Reserved
Sign up to add My Protector to your library and receive updates
or
#495reyhan
Content Guidelines
You may also like
You may also like
Slide 1 of 10
FIX YOU cover
I'm Alexa cover
AV cover
MAHESA cover
THEORUZ cover
I'm the Protagonist cover
My Dangerous Junior cover
Kaesar cover
Hypomone {ὑπομονή} || cover
Memilih Untuk Pergi  cover

FIX YOU

47 parts Ongoing

Amora cinta mati dengan Allister. Tidak, lebih tepatnya, ia tergila-gila dengan lelaki populer di SMA-nya tersebut. Segala cara Amora lakukan untuk mendapatkan Allister. Termasuk, merundung seorang siswi beasiswa bernama Hana yang mendapat perhatian lebih dari Allister dan teman-temannya. Karena perbuatannya, Allister dan dua temannya membalas Amora berkali lipat. Bisnis papinya bangkrut, ia jatuh miskin, dan yang paling parah, Amora gantian mendapatkan perundungan yang lebih mengerikan sampai ia memasuki bangku kuliah. Putus asa dan merasa bersalah pada sang papi, Amora memutuskan untuk mengakhiri hidupnya. Tapi saat membuka mata, ia kembali ke masa sebelum melakukan perundungan terparah pada Hana. Tepatnya, dua tahun yang lalu. Bertekad untuk mengubah jalan hidupnya, Amora melakukan hal yang di kehidupan sebelumnya tidak ia lakukan. Yaitu bertunangan dengan salah satu teman dekat Allister. Apakah langkah yang Amora ambil berhasil merubah nasibnya di masa depan? Dan apakah Amora berhasil lepas dari bayang-bayang kehidupannya dulu yang mengerikan? "To your broken self, I will give you my all." - Ares TRIGGER WARNING: Mental health issue, bullying behavior, depression, suicide attempt. © Karya ini dilindungi oleh Undang-undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Bagi pihak yang melanggar undang-undang tersebut dengan memplagiasi karya ini, akan dilaporkan sebagai pelaku pelanggaran hak cipta sesuai hukum pidana.