Black Secret

Black Secret

  • WpView
    Reads 645
  • WpVote
    Votes 53
  • WpPart
    Parts 9
WpMetadataReadOngoing
WpMetadataNoticeLast published Sat, Oct 20, 2018
Keefe, seorang dokter muda pewaris rumah sakit terbesar di Jakarta harus berhadapan dengan Septa, seorang wanita yang tidak dapat di definisikan. Mereka harus menjalani hubungan dengan beralaskan "dendam". Siapakah yang menyimpan dendam? Mampukah mereka membasuh dendam mereka dengan cinta? "Mencintaimu layaknya memegang setangkai mawar, aku harus rela berdarah demi mencium wangimu" cover by @yezkiel
All Rights Reserved
Join the largest storytelling communityGet personalized story recommendations, save your favourites to your library, and comment and vote to grow your community.
Illustration

You may also like

  • DÉNOUER [✔]
  • DIANA
  • My Hottest Daddy [Hottest Series#3]
  • Dendam Cinta Tuan Sagara
  • Keep Smile (END)
  • Yang kuinginkan, tapi bukan yang kubutuhkan
  • 244 Days to Hurt You
  • 100DAYS WITH THE DOCTOR [END]
  • ANAYRA (ON GOING)

dénouer (French) /denwe/ to untie; to unravel Terhitung, sudah lima tahun lebih Jarna berpisah dengan Bhumi. Keputusan mereka untuk menikah muda dahulu ternyata tidak berakhir baik. Karier yang mulai menanjak membuat keduanya semakin berjarak dari waktu ke waktu. Selepas bercerai, Jarna berhasil menuntaskan Pendidikan Program Dokter Spesialisnya dan mengajukan diri sebagai dokter volunteer di Nepal. Ia ingin pergi sejenak dari segala rasa sakitnya yang didapat di ibukota. Siapa sangka, perginya Jarna sampai memakan waktu bertahun-tahun lamanya. Lalu, suatu hari Jarna tiba-tiba memutuskan untuk kembali ke tanah kelahirannya. Karena di malam Sabtu yang penuh bintang di Nepal, sebuah surel masuk dalam notifikasi ponselnya. Dari seorang Raden Bhumi Himawan, sang mantan suami yang meminta bertemu kembali dengan Jarna. Apakah ini akan menjadi waktu yang tepat bagi Jarna untuk menyelesaikan semua hal di antara dirinya dan Bhumi? Original story by Licoriece Vin © Karya ini dilindungi oleh Undang-undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Bagi pihak yang melanggar undang-undang tersebut dengan memplagiasi karya ini, akan dilaporkan sebagai pelaku pelanggaran hak cipta sesuai hukum pidana.

More details
WpActionLinkContent Guidelines