Perjuangan

Perjuangan

  • WpView
    Reads 43
  • WpVote
    Votes 4
  • WpPart
    Parts 2
WpMetadataReadOngoing
WpMetadataNoticeLast published Mon, Jun 26, 2017
WpInfo
Fiction
Romance
Pada tanggal 2 Maret 2016, Ryel menyatakan perasaannya kepada Verin. Verin merasa sangat bahagia, karena sebenarnya Verin sudah memendam rasa kepada Ryel sejak kegiatan Camping yang mereka ikuti 2 bulan yang lalu. Beberapa bulan kemudian, Ryel baru mengetahui bahwa pasangannya, Verin mengidap penyakit kanker, sebuah penyakit yang pernah merenggut nyawa Almarhum Ayahnya 5 tahun yang lalu. Ryel sangat khawatir dengan keadaan Verin, tetapi dalam waktu yang bersamaan Ryel juga merasa trauma dalam mengurus orang yang mengidap penyakit kanker semenjak kejadian 5 tahun yang lalu tersebut. Dikarenakan keadaan Verin yang semakin memburuk, Ryel berminat untuk menjaga Verin untuk beberapa saat. Karena keadaannya yang tidak memungkinkan Verin dengan sangat berat hati pada akhirnya meyelesaikan hubungannya dengan Ryel. 3 bulan sudah berlalu semenjak Verin menjalani kemoterapinya, Ryel hendak mengunjungi dan menengok keadaan Verin. Namun, apa yang Ryel lihat, jauh dari apa yang selama ini ia harapkan.
All Rights Reserved
Join the largest storytelling communityGet personalized story recommendations, save your favourites to your library, and comment and vote to grow your community.
Illustration

You may also like

  • Get Me Pregnant [END]
  • Ruang Paham
  • PESAN TERAKHIR
  • Duda Lebih Menggoda (END)
  • Bumi Milik Sana
  • My Reason of Love (Selesai)
  • STARTING TO GET OBSESSED
  • KEKASIH TAK SAMPAI ✓
  • Siri

Abinaya Sutedja. Hobinya foya-foya. Cucu semata wayang penguasa konglomerat bernama Tomi Sutedja. Tidak mau dijodohkan dengan lelaki pilihan kakeknya, membuat Naya mengikuti saran gila dari temannya. Kakeknya butuh cicit, untuk meneruskan perusahaan, sementara Naya tidak ingin terikat dengan hubungan pernikahan. Maka hanya satu solusinya. Mencari lelaki tampan yang mau menghamilinya. "Hei kamu ...." Naya mendekatkan bibirnya di daun telinga lelaki itu. "Hamili aku." **** DON'T PLAGIARISME! Atas pelanggaran hak cipta dalam Pasal 2 UUHC, pelaku plagiarisme dapat dijerat dengan ancaman pidana menurut Pasal 72 ayat (1) UUHC dengan dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

More details
WpActionLinkContent Guidelines