Wild Love

Wild Love

  • WpView
    Reads 563
  • WpVote
    Votes 2
  • WpPart
    Parts 1
WpMetadataReadOngoing
WpMetadataNoticeLast published Sat, Sep 2, 2017
Cerita ini dilindungi oleh Undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Dengan ketentuan pidananya sebagai berikut : Pasal 72 ayat (1) : "Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)". Bersumber dari Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP).
All Rights Reserved
#72
artist
WpChevronRight
Join the largest storytelling communityGet personalized story recommendations, save your favourites to your library, and comment and vote to grow your community.
Illustration

You may also like

  • Rote - Seide || Rosékook [END]
  • Alter Ego [TERBIT✓]
  • Story Alive - BBH
  • Make Love 1821+
  • FANS
  • The Wounds (Oesangsong) / CHANBAEK GS ✔
  • Regnbue || Jeon - Rosé [END]
  • Widér Sense 💋 Taerosé [END]
  • TATA SURYA
  • Get Me Pregnant [END]

[M] [COMPLETED] "Segalanya dimulai dengan kebohongan" Diberikan catatan kecil dan sebuah foto keluarga yang belum pernah Roseanne lihat dari sang nenek, sebelum beliau wafat. Disampaikan pula cerita singkat yang sebenarnya terjadi di dalam keluarga besarnya serta siapa wanita yang berwajah mirip dengannya. Berinisiatif untuk mencari tahu kebenaran yang terjadi, Roseanne membayar jasa Detektif Mino. Dalam pencarian bukti-bukti. Ia mulai mengenal Jeon Jungkook setelah dirinya diterima bekerja pada salah satu perusahaan milik Jungkook, sebagai (orang kepercayaan) yakni mengisi posisi jabatan GM yang baru saja kosong. Ternyata jawaban atas teka-teki kebenaran yang dicari selama ini ada di tangan Jungkook karena pria itu merupakan salah satu saksi kunci penjelasan dalam kehidupan pribadi Roseanne. P.S cerita menggunakan bahasa (non) baku ____________________________________________________ Dasar hukum Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pelanggaran terhadap Hak Cipta dapat diproses sebagai pidana sebagaimana yang tertuang dalam pasal 120 UU Hak Cipta, "Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini merupaan delik aduan." Adapun sanksi pelanggaran hak cipta yang diberikan dapat berupa pidana penjara dan/atau denda seperti berikut. Pasal 112-115 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. 113.(4) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4000.000.000 (empat miliar rupiah). ©2019 by Torelynda_

More details
WpActionLinkContent Guidelines