Wild Love

Wild Love

  • WpView
    Reads 563
  • WpVote
    Votes 2
  • WpPart
    Parts 1
WpMetadataReadOngoing
WpMetadataNoticeLast published Sat, Sep 2, 2017
Cerita ini dilindungi oleh Undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Dengan ketentuan pidananya sebagai berikut : Pasal 72 ayat (1) : "Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)". Bersumber dari Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP).
All Rights Reserved
#54
actress
WpChevronRight
Join the largest storytelling communityGet personalized story recommendations, save your favourites to your library, and comment and vote to grow your community.
Illustration

You may also like

  • Regnbue || Jeon - Rosé [END]
  • Shirui Lily || Yoonrosé [𝐄𝐍𝐃]
  • TATA SURYA
  • Story Alive - BBH
  • Widér Sense 💋 Taerosé [END]
  • Love From Bastard
  • Time Test ⌛ Rosékook [END]
  • Not My Sugar Daddy (END)
  • BITTERLY EVER AFTER
  • [ Completed!] Let Our Hearts Decide ( Fanfiction )

[ C O M P L E T E D] "Beauty is formed from the many wounds of the past. Life that isn't easy will still be someone who goes through a lot." Dalam satu malam, setelah cahaya putih membias tubuh Jungkook dan Rosie, ada bagian dari diri mereka yang bilang. Jungkook yang tempramental dan pemarah berubah menjadi bijaksana dan dewasa, sedangkan Rosie yang penakut dan lemah berubah menjadi wanita perkasa. Semuanya terjadi karena memiliki korelasi dengan peristiwa di masa lalu yang sudah saling mengaitkan mereka satu sama lain. P.S cerita menggunakan bahasa (non) baku ________________________________________________ Dasar hukum Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pelanggaran terhadap Hak Cipta dapat diproses sebagai pidana sebagaimana yang tertuang dalam pasal 120 UU Hak Cipta, "Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini merupaan delik aduan." Adapun sanksi pelanggaran hak cipta yang diberikan dapat berupa pidana penjara dan/atau denda seperti berikut. Pasal 112-115 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. 113.(4) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4000.000.000 (empat miliar rupiah). ©2018 by Torelynda_

More details
WpActionLinkContent Guidelines