We've updated our Content Guidelines.
Review the latest guidelines to keep sharing stories safely.
Denganmu Aku Shaliha {DAS}

Denganmu Aku Shaliha {DAS}

  • WpView
    Reads 26,145
  • WpVote
    Votes 1,325
  • WpPart
    Parts 21
WpMetadataReadOngoing
WpMetadataNoticeLast published Thu, Dec 7, 2017
WpInfo
Fiction
Social Themes
Setiap manusia di dunia ini tidak ada yang sempurna. Karena setiap manusia pasti pernah melakukan kesalahan. Tinggal seorang tersebut mau atau tidak memperbaiki kesalahannya. ini adalah kisah wanita yang karena kesalahan mendapatkan sebuah keberkahan. Tapi belum tentu keberkahan selalu dihasilkan dari kesalahan. dari pada belibet mending beliteh, langsung saja ye dibaca. Dont forget to follow, vote, and coment. Happy reading gays.
All Rights Reserved
#117
rohani
WpChevronRight
Join the largest storytelling communityGet personalized story recommendations, save your favourites to your library, and comment and vote to grow your community.
Illustration

You may also like

  • Setulus Kasihmu (End)
  • BATASAN AGAMAKU [SELESAI]
  • HAUQALAH CINTA (TAMAT)
  • Iiiiiih, Mas Kahfi!
  • Sahabat ke Surga
  • Jerat
  • Cintaku Hanya Untukmu Istriku
  • Bertaut Rasa (Gratis)

"Semua orang memiliki masa lalunya masing-masing. Kita tidak bisa menjudge seseorang hanya karena masa lalunya buruk. Dan kita tidak tahu bagaimana proses orang itu bisa berdamai dengan dirinya sendiri. Jadi berhenti menghakimi seolah-olah dia buruk dan kita baik, karena kita tidak tahu kedepannya apa yang akan terjadi". ~Riana Arabbela~ Happy Reading 🥰 Notes: -Typo bertebaran, belum revisi🙏 -Cerita ini hanya fiksi belaka, murni hasil pemikiran penulis sendiri. -kesamaan nama tokoh atau tempat bukan unsur disengaja. -Maaf jika masih berantakan, belum direvisi. -Dilarang Plagiat!!! -Jangan lupa follow, vote and comment biar author makin semangat nulisnya. Terimakasih semuanya 🙏☺🤗 JANGAN PLAGIAT!!!! JANGAN PLAGIAT!!!! JANGAN PLAGIAT!!!! PAKAI OTAK UNTUK BERPIKIR DAN MEMBUAT KARYA SENDIRI. JANGAN JADI PENCURI KARYA ORANG LAIN!!! "Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (l) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

More details
WpActionLinkContent Guidelines