Pulang kembali (Tamat)
  • LETTURE 1,160,667
  • Voti 13,965
  • Parti 5
  • LETTURE 1,160,667
  • Voti 13,965
  • Parti 5
Completa, pubblicata il ago 16, 2017
Aruna tidak bisa mengingat awal kejadian yang membuatnya mengalami hal buruk seperti sekarang. 

Hamil.

Tanpa suami.

Dan kenyataan ayah dari  yang ada di dalam rahimnya adalah kekasih orang yang sudah menolongnya, membuatnya merasa serba salah. 

Tapi di luar dugaan Gendis malah mengijinkan Runa menikah dengan kekasihnya.

(Beberapa part sudah di hapus)
Tutti i diritti riservati
Iscriviti per aggiungere Pulang kembali (Tamat) alla tua libreria e ricevere aggiornamenti
oppure
#892pregnant
Linee guida sui contenuti
Potrebbe anche piacerti
ALIF 2 : AGEN[IUS] di Sastra_Lara
17 parti In corso
Tak pernah terlintas dalam benak Alif akan kasus yang ia tangani puluhan tahun lalu, berubah menjadi sebuah boomerang dendam yang siap menghantam habis keluarganya. Hamzah Al-Ghazawan dan Hasbi Al-Gaishan, kedua putra Alif tidak tahu malapetaka yang menghampiri, ternyata berasal dari dendam yang seharusnya diterima orang tua mereka. Sampai suatu hari Hasbi, dokter muda yang bekerja di forensik ini mengalami kisah tragis dalam hidupnya. Sedih mendalam, terpuruk, dan takut dalam diri Hasbi menggerakkan sang Kakak untuk merubah apa yang dialaminya menjadi sebuh kasus yang harus diselidiki. Hamzah, mengikuti jejak ayahnya menjadi penyidik kepolisian. Dengan segala upaya ia lakukan untuk mencari dalang dibalik semua yang dialami adiknya. Bahkan membentuk sebuah agen bernama AGEN[IUS]. Namun, siapa sangka kesalahpahaman besar timbul ditengah-tengah mereka? "Mari hentikan penyelidikan sampai di sini, Hasbi." "Kenapa? Apa karena yang Abang cari sudah Abang temukan?" "Sejauh ini tidak ada barang bukti spesifik ditemukan dalam kasus Jenna. Tidak ada pelaku yang bisa dijadikan tersangka. Tidak ad -" "Bukan barang bukti, tapi kebenaran. Abang menemukan kebenaran yang aku pun baru tahu. Jika Jenna, sebenarnya cinta pada Abang, bukan?" ___________________________________________ "Menangislah, hatimu baru saja kehilangan. Istirahatlah, ragamu butuh untuk bersandar. Ikhlaslah, ragaku kembali pada Tuhan. Tenanglah, cinta yang kamu khawatirkan sesungguhnya sudah suci terikat dihadapan Tuhan. Pulanglah saat Tuhan sudah menjemputmu, jangan sendirian. Aku akan tetap setia disini menunggumu pulang." -- Amara Jennaira.
Potrebbe anche piacerti
Slide 1 of 10
Proposal Making A Baby [EDISI REPOST] cover
Siapa Merebut Siapa [TAMAT] cover
Falling In Love With You cover
ALIF 2 : AGEN[IUS] cover
Because Of You cover
Hello Past! cover
Karena Aku Mencintaimu cover
Kalau Sudah Jodoh, Mau Bagaimana Lagi?  cover
As Soon As Possible (Segera Terbit) cover
A T L A N T I S  cover

Proposal Making A Baby [EDISI REPOST]

54 parti Completa

"Ketika hati ini mulai goyah karena bayang-bayang masa lalu itu kembali, bagimanakah aku harus melangkah?" Nadia memang mencintai Revan namun di satu sisi hatinya seorang Dikta tak pernah bisa ia lepaskan begitu saja. Dikta benar-benar masih mencintai Nadia, ia tak pernah menyerah untuk merebut Nadia dari sisi Revan. Revan pun juga. dia memang mencintai Nadia namun, ia juga masih terbayang-bayang oleh masa lalunya.. Raina Raina, memang seorang wanita yang beruntung. harta tatah dan pria yang setia di sampingnya ia miliki. tapi ia merasa tidak bahagia karena... ia masih mencintai Revan... masa lalunya bagaimana kisah cinta segiempat yang rumit ini? kemana kah, hati keempat anak manusia ini? apa sebuah kehamilan dapat merubah kisah cinta keempat anak manusia ini? (Sekuel dari Fake Marriage (but) Real Love *biar paham baca dulu ya*) [for PO buku, hubung DM author ya] [NB: CERITA INI MASUK DALAM PERLINDUNGAN Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Dengan ketentuan pidananya sebagaimana berikut ; Pasal 72 ayat (1) :"Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 , atau pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 ".]